Minggu, 2008 Maret 02

Kewenangan Pemkot Surakarta Dalam Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Kewenangan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Solo Grand Mall Sebagai Salah Satu Upaya Dalam Mewujudkan Ketertiban Lalu Lintas Jalan


Pendahuluan

Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, transportasi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis. Pentingnya transportasi tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan mobilitas ke seluruh sektor dan wilayah. Transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Laju pertumbuhan penduduk yang pesat, tingkat pertumbuhan ekonomi, berkembangnya perusahaan otomotif untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan transportasi, dan sebagainya menuntut tersedianya fasilitas jalan yang memadai. Menyadari pentingnya peranan transportasi, maka pemerintah daerah harus menata lalu lintas dan angkutan jalan menuju terciptanya ketertiban lalu lintas jalan. Hal ini diwujudkan dengan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.



Perkembangan Lalu Lintas di Kota Surakarta

Sistem jaringan jalan di Kota Surakarta terlihat masih bias/ kabur sehingga perlu dilihat faktor-faktor yang mempengaruhi sistem jaringan jalan seperti pola jaringan jalan, klasifikasi fungsi jalan, kondisi jalan, dan bangunan pelengkap jalan yang ada. Pola jaringan jalan yang ada di Kota Surakarta menyerupai papan petak catur (grid iron pattern) yaitu adanya jaringan jalan utama yang membentuk papan petak catur tempat bermuaranya jalan-jalan kecil. Pola tersebut menyebabkan jaringan jalan utama menampung arus yang cukup besar, sehingga sering menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
Klasifikasi jalan berdasarkan status jalan dibedakan atas jalan nasional, propinsi, kota, dan lingkungan. Adapun klasifikasi berdasarkan fungsi jaringan jalan di wilayah kota Surakarta dibedakan atas jalan arteri, kolektor, dan lokal. Berdasarkan status pembinaan jalan di Kota Surakarta memiliki panjang : (1) jalan nasional : 13,15 km; (2) jalan propinsi : 16,33 km; (3) jalan kota : 204,32 km; dan (4) jalan lingkungan : 471, 54 km.
Kondisi fisik jalan di wilayah Kota Surakarta sebagian besar telah mencapai umur rencana dan tidak mantap di dalam melayani arus lalu lintas. Konstruksi jalan berupa jalan aspal sepanjang 512,20 km atau sebesar 66,83 % dari seluruh jalan yang ada dan jalan dalam kondisi baik sepanjang 420, 85 km atau 59, 65 % dari seluruh jalan yang ada. Jalan arteri/ utama dengan lebar di atas 12 meter masih sedikit, yang terbanyak adalah jalan dengan lebar 5 – 10 meter serta untuk jalan lingkungan dengan lebar rata-rata 3 – 5 meter.
Bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan yang ada di Kota Surakarta adalah berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, halte, trotoar, dan parkir. Rambu-rambu lalu lintas terdapat sepanjang jalan utama seperti Jalan Slamet Riyadi, Dr. Suharso, Tentara Pelajar, Kolonel Sutarto, Urip Sumoharjo, Ir. Sutami, Basuki Rahmat, Kolonel Sugiono, dan Adisucipto. Marka jalan dan lampu lalu lintas yang ada di Kota Surakarta belum optimal dalam mendukung mobilitas penduduk dalam melakukan aktivitas. Halte terdapat pada sepanjang jalan utama atau tempat-tempat tertentu dekat dengan pusat kegiatan perkotaan, tetapi penempatannya kurang merata.
Trotoar yang ada belum berfungsi dengan baik dan masih banyak digunakan oleh Pedagang Kaki Lima. Pada tahun 2004, Pedagang Kaki Lima di Kota Surakarta berjumlah 3,834 (Badan Perencanaan Daerah, 2005 : 184). Pada tahun 2002, Pedagang Kaki Lima berjumlah 3,390 (Kantor PKL Kota Surakarta, 2002 : 1). Jadi, dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, jumlah Pedagang Kaki Lima telah mengalami kenaikan sebesar 444 tempat usaha. Keberadaan trotoar di Kota Surakarta masih belum merata di setiap jaringan jalan. Fasilitas parkir yang tersedia sebagian besar menggunakan bahu jalan untuk parkir. Hal ini menyebabkan lebar manfaat jalan menjadi berkurang dan menurunkan kapasitas jalan. Kondisi ini dapat dilihat pada jaringan jalan-jalan utama seperti jalan Slamet Riyadi, Kolonel Sutarto, Urip Sumoharjo, Ir. Sutami, dan Kolonel Sugiono, dan ruas jalan lainnya (Propeda Kota Surakarta Tahun 2002 – 2005).
Pada saat ini kawasan perbelanjaan di Kota Surakarta berkembang dengan cepat sehingga mempengaruhi pola perjalanan yang berakibat pada perubahan lalu lintas. Perkembangan kawasan perbelanjaan ini juga menyebabkan munculnya juru parkir liar dan kondisi APILL (Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas) berupa traffic light di Kota Surakarta sebagian besar sudah tidak berfungsi dengan normal.
Pembangunan Solo Grand Mall yang diperuntukkan bagi pusat swalayan secara langsung akan menjadikan suatu tarikan perjalanan baru di Kota Surakarta yang secara langsung akan mempengaruhi pola perjalanan yang berakibat pada perubahan kondisi lalu lintas. Perubahan ini akan berdampak luas pada kawasan sekitar, khususnya pada ruas-ruas jalan dan persimpangan baik yang dikendalikan dengan APILL, prioritas (give-way junction), bundaran (roundabout junction), persimpangan yang tidak dikendalikan (uncontrolled junction), sehingga kinerja ruas jalan maupun persimpangan secara otomatis akan menurun.
Langkah yang harus segera diambil adalah bertujuan untuk mengontrol peningkatan arus lalu lintas pada kawasan tersebut dalam usaha mencapai keseimbangan antara aksesibilitas, pergerakan kendaraan, dan kondisi lalu lintas yang baik.

Kewenangan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Solo Grand Mall

Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Sebagai Unsur Pelaksana Pemerintah Kota Surakarta di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan


Secara formal yang mendasari pendirian Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang lalu lintas angkutan jalan adalah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Pemerintah Kota Surakarta. Pedoman kerja Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Uraian Tugas Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kota Surakarta. Dasar pemikiran dibentuknya Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang semakin meningkat berdasarkan kewenangan yang ada di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri dalam rangka otonomi daerah. Uraian tugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta secara umum adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan tata usaha dinas;
  2. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
  3. Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta bimbingan keselamatan dan ketertiban lalu lintas;
  4. Pengaturan angkutan orang dan angkutan barang;
  5. Pembinaan usaha sarana dan prasarana teknis kendaraan dan bengkel;
  6. Penyelenggaraan uji kendaraan;
  7. Penyelenggaraan penyuluhan;
  8. Pembinaan jabatan fungsional;
  9. Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Susunan organisasi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Bagian Tata Usaha
  3. Sub Dinas Bina Program
  4. Sub Dinas Lalu Lintas
  5. Sub Dinas Angkutan
  6. Sub Dinas Teknik Sarana dan Prasarana
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal
  8. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perparkiran
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

Visi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta adalah terwujudnya lalu lintas angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, dan nyaman serta efesien yang mampu memadukan moda transportasi sebagai pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan sektor transportasi yang berwawasan lingkungan di Kota Surakarta, sedangkan misi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta adalah :

  1. Menyelenggarakan transportasi yang handal, terpadu, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat guna meningkatkan mobilitas orang, barang, dan jasa;
  2. Mewujudkan moda transportasi yang memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan;
  3. Menyelenggarakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta bimbingan keselamatan dan ketertiban lalu lintas;
  4. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sektor transportasi.

Tujuan yang hendak dicapai oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Pemerintah Kota Surakarta yang mengacu pada visi dan misi adalah sebagai berikut :

  1. Tersedianya alat angkutan sesuai kebutuhan pemerataan distribusi orang, barang, dan jasa.
  2. Meningkatkan kesadaran wajib uji untuk melaksanakan uji kendaraan.
  3. Lancarnya lalu lintas.
  4. Terwujudnya kawasan tertib lalu lintas

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Solo Grand Mall

Untuk keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota Surakarta melakukan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Dasar Hukum dalam melakukan kewenangan ini adalah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta. Rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan; pembangunan; pengadaan; pemasangan; dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, sedangkan manajemen lalu lintas meliputi kegiatan :

  • Kegiatan perencanaan lalu lintas, meliputi :
  1. inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan;
  2. penetapan tingkat pelayanan ruas jalan;
  3. perumusan pemecahan permasalahan lalu lintas.
  • Pengaturan lalu lintas, meliputi :
  1. penetapan jaringan transportasi jalan daerah;
  2. penetapan kinerja jaringan jalan daerah untuk jaringan jalan yang baru dibangun dan peningkatan pelayanan jalan yang telah ada;
  3. penetapan jaringan trayek angkutan penumpang umum;
  4. penetapan rencana angkutan dalam berbagai moda;
  5. penetapan jaringan lintas angkutan jalan;
  6. penetapan rencana kebutuhan terminal penumpang dan terminal barang;
  7. penetapan lokasi terminal lokal;
  8. penetapan kecepatan maksimum pada jalan tertentu;
  9. penetapan rambu, papan tambahan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan;
  10. penetapan lokasi dan pengelolaan tempat penyeberangan;
  11. penetapan lokasi pemberhentian (halte) bagi angkutan umum;
  12. penetapan pengaturan sirkulasi lalu lintas dalam wilayah kota;
  13. penetapan pembatasan lalu lintas pada jalan-jalan tertentu;
  14. penetapan pangkalan taksi;
  15. mengusulkan rencana lokasi untuk jaringan jalan negara dan jalan propinsi serta jaringan trayek AKDP/ AKAP kepada Menteri dan Gubernur;
  16. mengusulkan penunjukan lokasi terminal kepada Menteri dan Gubernur untuk ditetapkan sebagai terminal tertunjuk AKAP dan terminal tertunjuk AKDP.
  • Pengawasan dan pengendalian lalu lintas, dilakukan dengan cara :
  1. pemberian rekomendasi penggunaan jalan untuk keperluan tertentu selain untuk kepentingan lalu lintas;
  2. pemberian rekomendasi pembangunan atau pengembangan suatu kawasan kegiatan yang menimbulkan tarikan dan bangkitan perjalanan;
  3. pemberian rekomendasi bagi kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang yang beroperasi melalui jalan yang tidak sesuai peruntukkannya maupun batas erat muatannya;
  4. kegiatan pengawasan laik jalan di jalan dan di terminal;
  5. pemantauan dan penilaian pelaksanaan kebijakan lalu lintas;
  6. tindakan korektif atas pelaksanaan kebijakan terhadap kegiatan pengaturan lalu lintas;
  7. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijakan terhadap kegiatan pengaturan lalu lintas;
  8. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan lalu lintas.

Di dalam melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas ini, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan melakukan pendataan rambu, marka, dan shelter; memasang rambu lalu lintas dan mengevaluasi efektifitas rambu yang sudah ada; memperbaiki, memelihara, dan pengadaan traffic light dan warning light; pengadaan RPPJ (Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan) dan perawatan RPPJ yang sudah ada; pembangunan halte atau shelter, bekerjasama dengan Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Tata Kota, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk pengadaan RPPJ fasilitas publik.
Dalam rangka mewujudkan ketertiban lalu lintas jalan. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan mengadakan operasi P3L (Pengendalian, Pengaturan, dan Pengawasan Lalu Lintas). Untuk melaksanakan P3L (Pengendalian, Pengaturan, dan Pengawasan Lalu Lintas), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan membentuk tim patroli. Pelaksanaan P3L (Pengaturan, Penertiban, dan Pengendalian Lalu Lintas) juga merupakan alat bagi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam melakukan sosialisasi peraturan lalu lintas secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi peraturan lalu lintas oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan lebih banyak dilakukan di lapangan melalui pelaksanaan P3L tersebut. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui pembinaan terhadap awak kendaraan angkutan umum terhadap kesadaran tertib lalu lintas di jalan. Pembinaan ini dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan bekerjasama dengan ORGANDA selaku organisasi pengusaha angkutan umum untuk tetap memberikan pengertian kepada awak angkutan umum dalam melaksanakan tertib dan disiplin lalu lintas.
Untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang dapat melalui jalan kota dan untuk ketertiban lalu lintas, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan mengawasi pelaksanaan penetapan kelas jalan, JBB (jumlah berat beban) kendaraan dan waktu yang diijinkan dan atau dilarang untuk melalui jalan kota, serta memberikan rekomendasi. Pemberian rekomendasi bagi kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang yang beroperasi melalui jalan yang tidak sesuai peruntukkannya maupun batas berat muatannya disebut dengan dispensasi melalui jalan kota. Truk gandeng dan tronton tidak diberikan ijin dispensasi melalui jalan kota kecuali angkutan bahan bakar, bahan pokok, kendaraan jenis tertentu, dan kendaraan yang memuat barang yang tidak dapat pecah. Kendaraan dengan JBB lebih dari 4.500 kg dikenakan wajib dispensasi melalui jalan kota kecuali untuk kepentingan sosial, wisata, dan dinas. Pemberian ijin dispensasi melalui jalan kota bagi kendaraan dengan JBB 9.001 kg ke atas diberikan untuk penggunaan di luar jam 06.00 – 18.00 WIB.
Perkembangan kawasan perbelanjaan pada saat ini menyebabkan munculnya tempat parkir yang mengganggu ketertiban lalu lintas jalan dan juga menyebabkan munculnya juru parkir liar. Di dalam penertiban tempat parkir, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan melibatkan paguyuban pengelola parkir di Surakarta. Untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan memberikan penyuluhan kepada juru parkir melalui paguyuban pengelola parkir di Surakarta. Kerjasama antara Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan paguyuban ini sekaligus mengurangi permasalahan munculnya juru parkir liar. Di dalam mengatasi permasalahan munculnya juru-juru parkir liar, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan juga bekerjasama dengan Polresta, DENPOM IV/4, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Pengadilan Negeri Surakarta melalui operasi gabungan. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan bekerjasama dengan Polresta, Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Pengadilan Negeri Surakarta karena operasi penertiban secara preventif yang dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan selama ini dinilai kurang berhasil dan tidak menimbulkan efek jera terhadap para juru parkir liar. Bentuk kerjasama ini adalah dengan adanya kebijakan untuk memasukkan tindakan yang dilakukan oleh para juru parkir liar ke dalam tindak pidana ringan (tipiring) sehingga juru parkir liar ini akan melalui pemeriksaan di pengadilan.
Dalam rangka menghindarkan terjadinya dampak negatif lalu lintas, Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) pada pembangunan kawasan tertentu. Analisis Dampak Lalu Lintas meliputi kegiatan analisis sistem kegiatan yang direncanakan; perhitungan dan perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan; analisis kebutuhan pelayanan angkutan; analisis dampak lalu lintas terhadap jaringan jalan yang secara langsung dipengaruhi; rencana penanggulangan dan atau pengelolaan dampak.
Analisis Dampak Lalu Lintas dibuat oleh badan atau perorangan yang akan membangun pusat kegiatan. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan melakukan penilaian dan merekomendasikan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dan menjadi syarat dikeluarkannya perijinan lokasi pendirian pusat kegiatan tersebut. Beberapa jenis guna lahan/ kawasan yang terlebih dahulu diperlukan studi Analisis Dampak Lalu Lintas dalam proses pembangunannya, meliputi : permukiman; apartemen; pusat pertokoan dan/ atau perdagangan; pusat perkantoran/ pemerintahan; pusat perbelanjaan; toko swalayan/ supermarket; hotel; rumah sakit; universitas/ sekolah; kawasan industri; restaurant; terminal; pelabuhan/ bandara; stadion; tempat ibadah.
Kewajiban melakukan studi Analisis Dampak Lalu Lintas tergantung pada bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh pengembangan kawasan. Besarnya tingkat bangkitan lalu lintas tersebut ditentukan oleh jenis dan besaran peruntukkan lahan. Analisis Dampak Lalu Lintas untuk menilai apakah lalu lintas yang akan dibangkitkan oleh proyek pembangunan mengakibatkan tingkat pelayanan persimpangan dan ruas jalan di sekitar kawasan menjadi lebih rendah dari tingkat pelayanan rencana; apakah desain proyek dapat menampung parkir yang memadai atau sirkulasi untuk menampung lalu lintas mencukupi; apakah peningkatan lalu lintas atau desain jalan telah memenuhi aspek keselamatan; apakah proyek telah menyediakan fasilitas akses angkutan umum, pejalan kaki atau pemakai kendaraan tidak bermotor.
Salah satu pembangunan pusat perbelanjaan yang telah memberikan dampak yang sangat tinggi bagi lalu lintas di Kota Surakarta adalah pembangunan Solo Grand Mall (SGM). Pembangunan Solo Grand Mall ini belum diadakan studi ANDALALIN terlebih dahulu, sehingga tidak ada prediksi dan antisipasi yang nyata, apalagi Solo Grand Mall dibuka sebelum pembangunan diselesaikan. Perijinan pembangunan Solo Grand Mall hanya direkomendasikan oleh Kantor Lingkungan Hidup dengan mengeluarkan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan studi AMDAL, padahal pembangunan pusat perbelanjaan harus melalui studi ANDALALIN. Beberapa hal pokok yang terjadi di lapangan akibat pembangunan pusat perbelanjaan baru ini adalah sebagai berikut :

  1. Prasarana dan sarana lalu lintas mengalami degradasi fungsi (penurunan kinerja).
  2. Sistem jaringan dan manajemen lalu lintas sudah tidak berfungsi secara optimal karena kecenderungan perubahan lalu lintas yang bergerak menuju Solo Grand Mall.
  3. Beralih fungsinya jalan dan trotoar menjadi tempat parkir yang sangat mempengaruhi kinerja lalu lintas.
  4. Tingginya pergerakan orang yang menyusuri maupun menyeberang jalan dari dan menuju ke arah Solo Grand Mall belum diimbangi dengan prasarana lalu lintas sehingga meningkatkan kerawanan kecelakaan lalu lintas.
  5. Penurunan kinerja jalan dan persimpangan akibat terjadinya pembebanan lalu lintas tambahan yang bergerak menuju Solo Grand Mall. Beberapa ruas jalan dan persimpangan yang terganggu akibat dampak dari pembangunan Solo Grand Mall ini adalah Jalan Slamet Riyadi, Jalan Dr. Muwardi, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Sutowijoyo, Jalan Bhayangkara, Jalan Kebangkitan Nasional, Jalan Yosodipuro, Simpang Empat Gendengan, Simpang Stadion Sriwedari, Simpang Kota Barat, Simpang Bundaran Manahan, dan lain-lain.
  6. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas pada pintu masuk dan keluar Solo Grand Mall yang kurang tahu pintu masuk parkir ke Solo Grand Mall, sehingga sering melanggar sistem akibat kurangnya rambu-rambu lalu lintas.

Sebelum mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan membuat kajian dampak pembangunan Solo Grand Mall terhadap lalu lintas kawasan Solo Grand Mall. Tujuan dari kajian tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan Solo Grand Mall.
  2. Menentukan bentuk peningkatan/ perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru.
  3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/ perbaikan.
  4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan.
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekaya lalu lintas.

Beberapa ruas jalan dan persimpangan yang terganggu akibat dampak dari pembangunan Solo Grand Mall adalah :

  • Ruas jalan
  1. Jalan Slamet Riyadi (Simpang Empat Gendengan sampai Simpang Tiga Sriwedari);
  2. Jalan Dr. Muwardi;
  3. Jalan Dr. Wahidin;
  4. Jalan Sutowijoyo;
  5. Jalan Bhayangkara;
  6. Jalan Kebangkitan Nasional; dan
  7. Jalan Yosodipuro.
  • Persimpangan
  1. Simpang Gendengan (Simpang Empat bersinyal);
  2. Simpang Stadion Sriwedari (Simpang Tiga bersinyal);
  3. Simpang Kota Barat (Simpang Tiga bersinyal);
  4. Simpang Yosodipuro (Simpang Empat tidak dikendalikan);
  5. Simpang SMA Murni (Simpang Tiga prioritas); dan
  6. Simpang Bundaran Manahan.

Kebijakan awal yang dikeluarkan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membuat kondisi lalu lintas setelah pembangunan Solo Grand Mall sama dengan kondisi sebelum pembangunan, oleh karena itu diperlukan upaya-upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas. Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah :

  1. Pengoptimalan simpang yang terkena dampak dengan APILL (Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas). Sistem pengendalian persimpangan dengan APILL yang terkena imbas adalah Simpang Gendengan, Simpang Tiga Stadion Sriwedari, Simpang Kota Barat. Pada umumnya sistem tidak dapat lagi mengendalikan arus lalu lintas, karena lalu lintas yang ada bergerak ke arah Solo Grand Mall. Sistem APILL yang ada berumur kurang lebih 10 tahun dioptimalkan untuk melancarkan arus lalu lintas di persimpangan-persimpangan tersebut.
  2. Setting ulang APILL. Langkah pengoptimalan yang dilakukan adalah dengan mengubah setting APILL, mengubah waktu hijau, merah, dan kuning pada traffic light sehingga meminimalkan hambatan dan tundaan yang panjang akibat perubahan lalu lintas.
  3. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan untuk memberi petunjuk, peringatan dan melarang pemakai jalan yang bergerak dari dan menuju Solo Grand Mall, antara lain : jalur lambat depan Solo Grand Mall berupa rambu larangan berhenti; Persilangan jalur kereta api di depan Solo Grand Mall berupa rambu peringatan adanya kereta api; Depan pintu masuk Solo Grand Mall berupa papan petunjuk parkir; Rambu berupa papan petunjuk parkir di dalam Solo grand Mall masih kosong atau sudah penuh; Rambu petunjuk ke arah jalan Sutowijoyo ke Selatan di depan kedua pintu keluar Solo Grand Mall sebelah Barat; Rambu larangan truk masuk dari Simpang 3 Jalan Rajiman – Jalan Sutowijoyo ke Utara arah Jalan Sutowijoyo; Rambu larangan mobil masuk mulai Simpang Jalan Duku – Jalan Sutowijoyo kecuali mobil angkutan barang menuju gudang Solo Grand Mall; Rambu larangan masuk bagi semua jenis kendaraan pada Jalan Sutowijoyo ke Utara mulai Simpang Jalan Sunan Kalijaga – Jalan Sutowijoyo.
  4. Pengadaan Zebra Cross bagi pejalan kaki yang akan menyeberang dari dan menuju Solo Grand Mall.
  5. Pengadaan lampu flashing di depan Solo Grand Mall (Selatan Jalan Slamet Riyadi) untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan.
  6. Untuk pengaturan arus lalu lintas angkutan barang, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan menerapkan sebagai berikut : Menuju lokasi gudang Solo Grand Mall, lewat dari Selatan (dari Jalan Rajiman diperbolehkan masuk Jalan Sutowijoyo) ke utara sampai dengan Simpang Empat Jalan Sutowijoyo – Jalan Sunan Kalijogo belok kanan menuju gudang Solo Grand Mall. Selesai bongkar muat keluar gedung Solo Grand Mall ke Barat menuju Simpang Empat Jalan Sutowijoyo – Jalan Sunan Kalijogo belok ke kiri ke Jalan Sutowijoyo. Dari Jalan Sutowijoyo ke arah Selatan sampai dengan Simpang Tiga Jalan Rajiman – Jalan Sutowijoyo untuk mengambil arah ke kiri atau ke kanan. Selama melakukan antrian untuk bongkar muat, mobil angkutan barang diwajibkan parkir pada tempat yang ditentukan yaitu pada Jalan Sutowijoyo, ruas jalan mulai Simpang Empat Jalan Sutowijoyo – Jalan Sunan Kalijogo sampai dengan Simpang Empat Jalan Sutowijoyo – Jalan Duku dengan sistem satu arah menghadap ke Utara pada sisi jalan sebelah Barat.
  7. Untuk pengaturan lalu lintas taksi di sekitar Solo Grand Mall, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan menerapkan taksi diperbolehkan masuk melalui pintu sebelah Timur menuju depan lobi Solo Grand Mall untuk mengangkut calon penumpang taksi setelah dipastikan ada calon penumpang yang akan naik dan telah menunggu di depan gerbang utama Solo Grand Mall.
  8. Untuk pengaturan becak dan parkir di luar Solo Grand Mall, bekerjasama dengan paguyuban becak dan karang taruna dari kampung sekitar Jalan Sutowijoyo.

Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Kota Surakarta

  • Faktor Pendukung
  1. Koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
  2. Adanya pengawasan masyarakat terhadap hasil kerja instansi pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan masukan dalam rangka memperbaiki kinerja.
  3. Adanya Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta.
  4. Tersedianya lembaga diklat lalu lintas untuk mengembangkan sumber daya manusia.
  5. Adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  6. Adanya dukungan Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Pusat.
  7. Bekerjasama dengan paguyuban becak dan karang taruna.
  • Faktor Penghambat
  1. Masih terbatasnya sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas dibandingkan dengan pelayanan kinerja lalu lintas yang besar. Masih sedikitnya aparat Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Pemerintah Kota Surakarta yang mempunyai latar belakang pendidikan lalu lintas; khususnya di Sub Dinas Lalu Lintas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan pada sebagai pelaksana manajemen dan rekayasa lalu lintas. Tidak adanya anggaran untuk mengikuti Diklat Teknis tentang Lalu Lintas bagi aparat Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  2. Perbedaan pendapat antar Dinas yang terkait, seperti perbedaan pendapat Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surakarta tentang AMDAL dalam rangka pemberian rekomendasi pembangunan.
  3. Terbatasnya anggaran baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengadaan sarana prasarana lalu lintas (APILL, Rambu RPPJ, Marka, Shelter, dan lain-lain).
  4. Terbatasnya sarana dalam melaksanakan tugas (kendaraan operasional) yaitu hanya satu mobil patroli dan satu mobil pengawalan.
  5. Kesadaran hukum masyarakat masih rendah, terbukti dengan pejalan kaki yang tidak menyeberang di zebra cross, becak yang di parkir di atas rel kereta api dan beroperasi di jalur utama, serta pengunjung yang parkir di depan Solo Grand Mall.
  6. Kurang optimalnya parkir di dalam Solo Grand Mall menyebabkan munculnya parkir liar.
  7. Tingginya angka pengangguran di Kota Surakarta yang juga mengakibatkan munculnya petugas parkir liar, sehingga menyebabkan keadaan semrawut.
  8. Prosentase pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan prasarana yang ada.
  9. Adanya Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar sekitar Solo Grand Mall yang dilindungi Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Penutup

Apabila kewenangan Pemerintah Kota Surakarta dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Solo Grand Mall sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas jalan belum efektif, maka ketertiban lalu lintas di Kota Surakarta tidak akan terwujud sehingga dapat menghambat pembangunan daerah. Apabila faktor-faktor penghambat pelaksanaan kewenangan tidak direduksi, maka faktor-faktor pendukung tidak dapat efektif mendukung terwujudnya ketertiban lalu lintas jalan di Kota Surakarta.

Referensi

Andi Mustari Pide. 1999. Otonomi Daerah Dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI. Jakarta : Gaya Media Pratama.
J. Kaloh. 2003. Kepala Daerah : Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Josef Riwu Kaho. 1991. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.
Riant Nugroho Dwidjowijoto. 2000. Otonomi Daerah : Desentralisasi Tanpa Revolusi. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
Sadu Wasistiono. 2003. Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung : Fokus Media.
Soehino. 2002. Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty.
_______________. 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : CV. Rajawali.
Solly Lubis. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung : Alumni.
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-2. Bandung : Alumni.
Syaukani, Afan Gaffar, dan Ryaas Rasyid. 2003. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Jakarta : Pustaka Pelajar.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Surakarta
Tim Penyusun. 1990. Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta : PT. Cipta Adi Pustaka.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.


Read More......

Sabtu, 2008 Maret 01

Warga Gereja dan Politik

PERANAN DAN PARTISIPASI POLITIK WARGA GEREJA
SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
“Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu”
(Yeremia 29 : 11)
PENDAHULUAN

Di samping menjadi warga Kerajaan Allah, umat Kristen Indonesia adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini termaktub dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional hak asasi warga negara Indonesia. Salah satu hak asasi warga negara adalah turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam perubahan UUD 1945, substansi tersebut dipertegas dalam Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak turut serta dalam pemerintahan, antara lain berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakilnya yang dipilihnya dengan bebas, dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan, dan berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efesien, baik secara lisan maupun tulisan.
Dengan demikian, bagaimanakah sebenarnya peranan dan partisipasi politik warga gereja dalam penyelenggaraan pemerintahan?

PARTISIPASI POLITIK
Definisi Partisipasi Politik

Turut serta atau peran serta warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan kata lain dari istilah dalam ilmu politik, yaitu partisipasi politik. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan. Dalam ilmu politik, partisipasi diartikan sebagai upaya warga negara baik secara individual maupun secara kelompok untuk ikut mempengaruhi pembentukan kebijakan publik dalam sebuah negara.
Partisipasi politik menurut Miriam Budiardjo (1996 : 183) adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini meliputi tindakan memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan pendekatan atau hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen.
Menurut Herbert McClosky dalam International Encyclopedia of the Social Science (dikutip oleh Miriam Budiarjdo, 1998 : 2), partisipasi politik adalah kegiatan-kegitan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson (1994 : 6) memberikan definisi partisipasi politik dibatasi pada beberapa hal. Pertama, partisipasi politik hanyalah mencakup kegiatan-kegiatan dan bukan sikap-sikap. Kedua, yang dimaksudkan dalam partisipasi politik adalah warga negara biasa, bukan pejabat-pejabat pemerintah. Ketiga, partisipasi politik merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah misalnya membujuk atau menekan pejabat pemerintah untuk bertindak dengan cara-cara tertentu menggagalkan keputusan agar pemerintah lebih tanggap terhadap keinginan-keinginan mereka. Keempat, partisipasi politik mencakup semua kegiatan yang mempengaruhi pemerintah, terlepas tindakan itu efektif atau tidak, berhasil atau gagal. Kelima, partisipasi politik berupa kegiatan mempengaruhi pemerintah yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Bentuk-bentuk Partisipasi Politik

Partisipasi politik warga negara dapat dikategorikan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut (Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam Erna Yuliandari, 2007 : 75 – 76) :
  1. Electoral Activity, yaitu segala bentuk kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pemilihan umum. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain : memberikan sumbangan untuk kampanye sebuah partai, menjadi sukarelawan dalam kegiatan kampanye sebuah partai politik, mengajak seseorang untuk mendukung dan memilih dalam sebuah partai politik atas nama partai, memberikan suara dalam pemilihan umum, mengawasi pelaksanaan pemberian dan penghitungan suara, menilai calon-calon yang diajukan dan visi misi yang disampaikan.
  2. Lobbying, yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk menghubungi pejabat pemerintah atau tokoh politik dengan tujuan untuk mempengaruhi pejabat atau tokoh politik tersebut menyangkut masalah-masalah tertentu yang mempengaruhi kehidupan mereka.
  3. Organizational Activity, yaitu keterlibatan warga negara ke dalam berbagai organisasi sosial dan politik baik sebagai pimpinan, pengurus, atau anggota biasa. Organisasi ini mempunyai fungsi mempengaruhi pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik, misal organisasi yang spesifik menangani masalah hukum dan hak asasi manusia, lingkungan hidup, atau keagamaan.
  4. Contacting, yaitu partisipasi yang dilakukan oleh warga negara secara langsung (dengan mendatangi ke tempat bertugas, menghubungi lewat telepon) terhadap pejabat pemerintah atau tokoh-tokoh politik baik dilakukan secara individual atau sekelompok orang yang jumlahnya sangat kecil.
  5. Violence, yaitu partisipasi politik yang berupa tindakan dengan cara-cara kekerasan untuk mempengaruhi pemerintah.

Bentuk-bentuk partisipasi politik berdasarkan jumlah pelakunya dikategorikan menjadi dua, yaitu partisipasi individual dan partisipasi kolektif. Partisipasi individual dapat berupa kegiatan seperti menulis surat yang berisi tuntutan atau keluhan kepada pemerintah. Partisipasi kolektif berupa kegiatan warga negara secara serentak untuk mempengaruhi pemerintah seperti kegiatan dalam pemilihan umum. Partisipasi kolektif ini dapat dibedakan menjadi partisipasi konvensional dan tidak konvensional. Bentuk partisipasi konvensional meliputi pemberian suara, diskusi politik, kegiatan kampanye, pembentukan dan bergabung dalam kelompok kepentingan. Partisipasi tidak konvensional meliputi aksi demonstrasi, pemogokan, tindakan kekerasan berupa pengrusakan, pembakaran, pemboman (Gabriel Almond dalam Mochtar Mas’oed dan Colin Mac Andrew, TT : 44).

Partisipasi politik dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif mencakup kegiatan warga negara mengajukan usul mengenai suatu kebijakan umum, mengajukan kritik dan saran perbaikan untuk meluruskan kebijakan, membayar pajak, dan ikut serta dalam kegiatan pemilihan pimpinan pemerintahan. Di sisi lain, partisipasi pasif mencakup kegiatan mentaati peraturan, menerima dan melaksanakan begitu saja setiap keputusan pemerintah.

Di negara demokrasi, pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik adalah bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat tersebut dan untuk menentukan orang-orang yang akan memimpin. Secara umum, tingkat partisipasi warga negara yang tinggi menunjukkan bahwa warga negara menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah dianggap kurang baik karena diartikan banyak warga negara yang tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.

Fungsi Partisipasi Politik

Arbi Sanit (1985 : 94) membagi partisipasi politik menjadi tiga tujuan. Pertama, memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah dalam bentuk pengiriman wakil atau pendukung, pembuatan pernyataan yang isinya memberikan dukungan terhadap pemerintah, dan pemilihan calon yang diusulkan oleh organisasi politik. Kedua, menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah dengan harapan agar pemerintah meninjau kembali, memperbaiki atau mengubah kelemahan tersebut. Ketiga, partisipasi sebagai tantangan terhadap penguasa supaya terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik.

Menurut Achmad Santoso (2001), sedikitnya terdapat lima alasan pentingnya partisipasi politik, yaitu :

  1. Alasan filosofis demokratis, yaitu setiap kebijakan yang akan diberlakukan terhadap pihak-pihak tertentu dalam masyarakat wajib dimintakan pendapat dan masukannya, bahkan keberatan masyarakatpun perlu diperhatikan;
  2. Alasan praktis, yaitu kemampuan wawasan dan penguasaan pengetahuan dari penentu kebijakan ada batasnya sehingga perlu melibatkan masyarakat;
  3. Alasan efektivitas, yaitu semakin masyarakat terlibat dalam proses pembentukan kebijakan, maka semakin tinggi rasa memiliki serta dukungan masyarakat terhadap suatu kebijakan sehingga mendorong efektivitas pelaksanaan dan penegakannya;
  4. Alasan kepentingan pendidikan politik, yaitu menyebarluaskan informasi yang menjadi isi dari suatu rancangan peraturan perundang-undangan merupakan proses pendidikan politik yang efektif;
  5. Alasan pengawasan, yaitu apabila proses pembentukan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah dibangun secara terbuka dan masyarakat luas dimungkinkan terlibat, maka korupsi dan kolusi akan dapat diminimalkan.

Bagi pemerintah, partisipasi politik warga negara mempunyai beberapa fungsi, antara lain :

  1. Partisipasi politik masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah. Hal ini berarti peran serta masyarakat diwujudkan untuk mendukung program politik dan program pembangunan.
  2. Partisipasi masyarakat berfungsi sebagai organisasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk memberikan masukan, saran, dan kritik bagi pemerintah dalam mengarahkan dan meningkatkan pembangunan.
  3. Partisipasi politik merupakan sebuah mekanisme pelaksanaan fungsi kontrol terhadap pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan.

PERANAN DAN PARTISIPASI POLITIK WARGA GEREJA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Umat Kristen di Indonesia sebagai warga gereja merupakan bagian dari warga negara Indonesia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.

Telah dikemukakan sebelumnya mengenai definisi politik, partisipasi politik, bentuk-bentuk partisipasi politik, dan fungsi dari partisipasi politik. Dengan demikian lebih jelas diketahui bahwa politik bukan sesuatu yang buruk, justru politik diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai warga negara, warga gereja harus turut ambil bagian dalam proses pembuatan kebijakan publik. Sesuai amanat Tuhan di Yeremia 29 : 7, bahwa setiap umat Tuhan diminta untuk mengusahakan kesejahteraan kota tempat tinggal (negara). Mengusahakan kesejahteraan berarti bertindak dan berusaha untuk kebaikan bersama dan bukan bersikap acuh tak acuh. Dengan adanya berbagai bentuk-bentuk partisipasi, warga gereja dapat memilih satu atau lebih dari satu bentuk partisipasi sesuai dengan panggilan hati atau bagiannya masing-masing untuk membawa kebaikan dan menjadi berkat. Turut serta warga gereja dalam penyelenggaraan pemerintahan berarti membawa misi sebagai garam dan terang dunia sesuai amanat Tuhan di Matius 5 : 13 – 15.

Dalam kehidupan berpolitik dikenal adanya “politik praktis” yaitu meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan menghalalkan berbagai cara. Tujuan dari berpolitik adalah hanya untuk kekuasaan semata. Terdapat dua tawaran negatif kepada warga gereja kaitannya dalam partisipasi politik. Pertama, berada di luar penyelenggaraan pemerintahan dalam arti tidak berpartisipasi politik, akibatnya warga gereja tidak dapat mempengaruhi atau menggarami dunia. Kedua, tenggelam dalam arus dunia atau menjadi serupa dengan dunia (Roma 12:2), akibatnya warga gereja akan kehilangan identitas sebagai “garam dan terang”.

Mengingat bahaya dalam kedua tawaran tersebut di atas, maka warga gereja harus memiliki kedewasaan iman, sehingga mampu berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui lima sikap berikut :

  1. Sikap mendoakan pemerintah, bangsa dan negara.
  2. Sikap kreatif yaitu siap menggunakan setiap kesempatan dalam membangun negara dan kerajaan Allah.
  3. Sikap kritik membangun dalam garis kerendahan hati dan disampaikan secara kasih.
  4. Sikap realisitis yaitu tidak boleh mengisolir diri tapi menjadi bagian sebagai warga negara Indonesia, menggunakan setiap hak dan menjalankan setiap kewajiban sebagai warga negara. Namun, tidak boleh menjadi serupa dengan dunia.
  5. Sikap positif karena warga gereja mengasihi Tuhan dan percaya bahwa apapun yang terjadi, Tuhan tetap mengontrol bangsa dan negara Indonesia.

PENUTUP

Demikian banyak sekali pilihan bagi warga gereja untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang membawa kebaikan bagi seluruh warga negara. Pilihan bentuk partisipasi didasarkan pada panggilan hati sesuai keterbebanan yang ada pada setiap pribadi. Selamat berpartisipasi untuk membangun bangsa Indonesia serta menjadi garam dan terang dunia. Tuhan memberkati.

REFERENSI

Achmad Santosa. 2001. Good Governance dan Lingkungan Hidup. Jakarta : ICEL
Arbi Sanit. 1985. Swadaya Politik Masyarakat, Telaah tentang Keterkaitan Organisasi Masyarakat, Partisipasi Politik dan Pertumbuhan Hukum dan Hak Asasi. Jakarta : Rajawali.
Miriam Budiardjo. 1998. Partisipasi dan Partai Politik Sebuah Bunga Rampai. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
_____________.1996. Demokrasi di Indonesia, Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
P. Huntington, Samuel dan Joan M. Nelson. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta : Rineka Cipta.
P. Huntington, Samuel dan Joan M. Nelson dalam Erna Yuliandari. Pembangunan Partisipasi Politik Dalam Pilkada : Menuju Pemerintahan Daerah Yang Demokratis. 2007. PKn Progresif Jurnal Pemikiran dan Penelitian Kewarganegaraan Volume 2. Surakarta : FKIP UNS.
Gabriel Almond dalam Mochtar Mas’oed dan Colin Mac Andrew. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.


Read More......

Kedudukan dan Fungsi Majelis Rakyat Papua (MRP)

MENYOROT KEDUDUKAN DAN FUNGSI MAJELIS RAKYAT PAPUA
DALAM OTONOMI KHUSUS DI PAPUA
Abstract

This article concern the problems, particularly from the legal perspective, the implementation of Law Number 21 of 2001 on Special Autonomy for Papua Province, commonly referred to Majelis Rakyat Papua (the Papuan Peoples Assembly). The MRP is intended to be the cultural representative of indigenous Papuans. Its members must be indigenous Papuans with one-third each of the membership being adat (the traditional tribal communities), religious and womens representatives. The MRP is a unique body within Indonesia’s system of governance and its exact role and powers are laid out in some detail in Articles 19 – 25 of Special Autonomy. This article will give descriptions about the functions of MRP and its authorities in Special Autonomy for Papua Province. This article also will shows that the MRP will give some influences in Indonesia’s system of governance.

Keywords : Papua Province, special autonomy, Papuan Peoples Assembly

A. Pendahuluan

Salah satu aspek konstitusional penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia adalah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi sebagai subsistem Negara Kesatuan. Memperhatikan wilayah Indonesia yang sangat luas, mempunyai banyak pulau dengan susunan masyarakat yang majemuk, pilihan bentuk Negara Federal bukan sesuatu yang tidak wajar. Namun, pemikiran tentang penyelenggaraan otonomi sebagai alternatif dari pilihan bentuk Negara Federasi telah diletakkan sejak masa pergerakan kemerdekaan Indonesia dengan didasarkan pada pertimbangan politik, pengalaman, historis, teknis, dan lain sebagainya.



Perubahan Pasal 18 UUD 1945 memuat paradigma baru dan arah politik pemerintahan yang baru serta memperjelas kedudukan dan peran daerah dalam menjaga Negara Kesatuan. Hal-hal tersebut secara ekspilisit terlihat dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut : (1) Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat (2)). Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah suatu pemerintahan otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya (Pasal 18 ayat (5)). Daerah berhak mengatur dan mengurus segala urusan dan fungsi pemerintahan yang oleh undang-undang tidak ditentukan sebagai urusan yang diselenggarakan pusat. (3) Prinsip kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18A ayat(1)). Ketentuan ini mengandung makna bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam (uniform). Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah. (4) Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya (Pasal 18 B ayat (2)). Masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, huta, dan lain-lain. Masyarakat hukum adalah kesatuan masyarakat yang bersifat teritorial atau genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai satu kesatuan hukum (subjek hukum) yang mandiri. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ini mempunyai hak hidup yang sederajat dan sama pentingnya dengan pemerintahan kabupaten maupun kota, berhak mendapat perlakuan dan diberi kesempatan berkembang sebagai subsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum (Pasal 18 ayat (3)). Ketentuan ini memberikan implikasi hukum bahwa keanggotaan DPRD tidak ada yang diangkat. (6) Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa (Pasal 18 B ayat (1)). Yang dimaksud “bersifat istimewa” adalah pemerintahan asli atau pemerintahan bumiputera. Dalam Pasal 18 b, perkataan “khusus” mempunyai cakupan yang luas karena dimungkinkan membentuk pemerintahan daerah dengan otonomi khusus (Bagir Manan, 2002).
Pada saat ini, Indonesia memiliki 4 daerah yang diperlakukan secara istimewa atau khusus, antara lain Daerah Istimewa Aceh, Daerah Istimewa Jogjakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Daerah Otonomi Khusus Papua (Irian Jaya). Daerah Istimewa Jogjakarta secara khusus telah diakui keberadaannya sejak Pemerintahan Hindia Belanda karena adanya kontrak politik antara kerajaan-kerajaan dengan Pemerintah Belanda. Pengakuan negara terhadap Aceh sebagai daerah istimewa disebabkan oleh salah satu karakter khas yang dialami dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh yaitu daya juang yang bersumber karakter sosial dan kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat, sehingga Daerah Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sarundajang, 2005).
Pemberian kewenangan luas kepada Daerah Istimewa Aceh oleh Pemerintah Pusat ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 9 Agustus 2001 dan memberikan nama baru kepada Daerah tersebut sebagai Nangroe Aceh Darussalam. Sementara di Papua, yang pada saat Orde Lama bernama Irian Barat dan pada saat Orde Baru bernama Irian Jaya, pada saat pemerintahan Gus Dur berubah menjadi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terhitung 1 Januari 2002. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan dibentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua berdasarkan penghormatan terhadap adat dan budaya setempat. Dengan demikian, Majelis Rakyat Papua (MRP) mempunyai peranan yang sangat penting dan memberikan warna khusus atau ciri khas dalam pelaksanaan otonomi khusus di Papua dibandingkan dengan pemerintahan daerah di tempat lain di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, makalah ini akan membahas mengenai pelaksanaan otonomi khusus di Papua dengan secara khusus mengangkat tema tentang fungsi dan kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam otonomi khusus di Papua.

B. Latar Belakang Otonomi Khusus Di Papua

Keputusan politik penggabungan Tanah Papua (waktu itu dikenal dengan Nederlands Nieuw Guinea) menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1963 belum menghasilkan kesejahteraan, kemakmuran, dan pengakuan negara terhadap hak-hak dasar rakyat Papua. Kondisi masyarakat Papua di bidang pendidikan, ekonomi, kebudayaan dan sosial-politik terlihat masih jauh dibandingan dengan kondisi masyarakat di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Persoalan-persoalan pelanggaran HAM juga sering terjadi dalam penyelenggaraan pembangunan di Papua. Hal ini yang menyebabkan rakyat Papua ingin melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu alternatif untuk memperbaiki kesejahteraan hidup mereka.

Pemberian Otonomi Khusus kepada Papua sebagai jalan keluar untuk menciptakan Win-Win Situation antara rakyat Papua yang ingin merdeka dan melepaskan diri dari Negara Kesatuan RI (NKRI) dan Pemerintah RI yang tetap kokoh-teguh mempertahankan integritas dan kedaulatan atas NKRI. Di satu pihak, sangat jelas bahwa keinginan banyak orang Papua adalah kemerdekaan penuh dari RI, sebagaimana disampaikan dalam Kongres Papua II di Jayapura (29 Mei sampai 3 Juni 2000). Di lain pihak juga sangat jelas bahwa para penguasa Indonesia telah bereaksi negatif atau menolak tuntutan tersebut - suatu pandangan yang juga dianut oleh banyak negara di Barat.

Reformasi yang terjadi pada tahun 1999 telah memberikan peluang untuk terjadinya perubahan di Papua. Dengan berdasarkan GBHN 1999 Bab IV huruf (g) point 2, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan perlunya memberikan status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya. Pemberian otonomi khusus kepada rakyat Papua adalah sebagai langkah awal untuk membangun kepercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah Pusat.

Peluang untuk menciptakan perubahan bagi rakyat Papua semakin besar dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan secara efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui tokoh-tokoh adat, agama, dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua, yang tercermin melalui perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat, adat, masyarakat adat, dan hukum adat.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan. Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar. Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri : (a) partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan; (b) pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan (c) penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Perlindungan terhadap hak-hak dasar orang Papua mencakup enam hal pokok, meliputi :

  1. Perlindungan hak hidup orang Papua di Tanah Papua yaitu suatu kualitas kehidupan yang bebas dari rasa takut serta terpenuhi seluruh kebutuhan jasmani dan rohaninya secara baik dan proporsional;
  2. Perlindungan hak-hak orang Papua atas tanah dan air dalam batas-batas tertentu dengan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya;
  3. Perlindungan hak-hak orang Papua untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan aspirasinya;
  4. Perlindungan hak-hak orang Papua untuk terlibat secara nyata dalam kelembagaan politik dan pemerintahan melalui penerapan kehidupan berdemokrasi yang sehat;
  5. Perlindungan kebebasan orang Papua untuk memilih dan menjalankan ajaran agama yang diyakininya, tanpa ada penekanan dari pihak manapun;
  6. Perlindungan kebudayaan dan adat-istiadat orang Papua.

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.

C. Otonomi Dan Pembagian Kewenangan

Kebijakan desentralisasi yang diterapkan di Provinsi Papua merupakan refleksi dari pendekatan desentralisasi yang "asymetric". Artinya kebijakan desentralisasi yang diterapkan di Provinsi tersebut tidaklah simetris dengan desentralisasi di Provinsi lainnya di Indonesia. Pendekatan “asymetric” dilakukan untuk mengakomodasikan perbedaan yang tajam yang terjadi di daerah-daerah khusus tersebut dengan yang berlaku umum di bagian lain dari negara yang bersangkutan. Dengan penerapan kebijakan tersebut kekhususan daerah dapat diakomodasikan tanpa harus menciptakan separatisme dalam bentuk pemisahan diri dari negara induknya. Dengan demikian pendekatan desentralisasi di Provinsi Papua pada hakekatnya tetap dimaksudkan untuk mencapai tujuan pelaksanaan desentralisasi dan Otonomi Daerah itu sendiri.
Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing sebagai Daerah Otonom. Daerah Kabupaten/ Kota terdiri atas sejumlah distrik. Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tertentu di bidang lain yang dimaksud adalah kewenangan Pemerintah yang meliputi: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pembagian kekuasaan (sharing of power) dalam konteks Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak saja menyangkut hubungan pusat dan daerah, tetapi termasuk juga bagaimana kekuasaan dan kewenangan itu dibagi secara baik di dalam Provinsi Papua sendiri. Dalam kaitan itu, Otonomi Khusus Papua berarti bahwa ada hubungan hirarkis antara pemerintah tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, namun pada saat yang sama Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kampung masing-masing adalah daerah otonom yang memiliki kewenangannnya sendiri-sendiri. Prinsip yang dianut adalah bahwa kewenangan perlu diberikan secara proporsional ke bawah, terutama untuk berbagai hal yang langsung berkaitan dengan masyarakat. Hal ini konsisten dengan salah satu prinsip dasar otonomi yaitu menempatkan sedekat-dekatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepada rakyat. Karena itu, di dalam konteks Otonomi Khusus Provinsi Papua, fungsi-fungsi pengaturan berada di tingkat Provinsi sedangkan fungsi-fungsi dan kewenangan pelayanan masyarakat diberikan sebesar-besarnya kepada Kabupaten/ Kota dan Kampung (Tim Bentukan Gubernur Provinsi Papua, 2001).
Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, profesional dan bersih, sekaligus memiliki ciri-ciri kebudayaan dan jati diri rakyat Papua, serta mengakomodasi sebanyak mungkin kepentingan penduduk asli Papua, dibentuk empat badan/ lembaga, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga adat, dan lembaga peradilan.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Lembaga eksekutif di tingkat propinsi dipimpin oleh seorang Gubernur dan di tingkat Kabupaten/ Kota dipimpin oleh Bupati atau Walikota. Lembaga eksekutif berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Di Kabupaten/ Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif serta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif. Pemerintah Kabupaten/ Kota terdiri atas Bupati/ Walikota beserta perangkat pemerintah Kabupaten/ Kota lainnya. Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat disebut dengan nama lain.

D. Kedudukan Dan Fungsi Majelis Rakyat Papua (MRP)

Di dalam Otonomi Khusus Papua, hak-hak politik masyarakat adat dan penduduk asli Papua dilindungi dengan diciptakannya suatu kamar tertentu di dalam parlemen Propinsi Papua yang disebut Majelis Rakyat Papua (MRP). Seperti halnya DPRD, Majelis Rakyat Papua (MRP) juga berkedudukan di Provinsi. Pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuan. Majelis Rakyat Papua (MRP) beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun.
Majelis Rakyat Papua (MRP) mewakili orang-orang asli Papua dan bertanggung jawab mewujudkan perlindungan dan pengembangan hak-hak orang-orang asli Papua. Oleh karena itu, keanggotaan MRP harus jelas keterwakilannya, harus dikenal oleh, dan mengenal dengan baik rakyat yang diwakilinya. Anggota MRP harus terus berusaha untuk menjaga agar hubungan dengan konstituennya itu terus menerus ditingkatkan. Hal-hal praktis yang dapat dilakukan antara lain bahwa setiap anggota MRP harus sering kembali ke daerah/ komunitas darimana ia berasal agar dapat terus merasakan dan menjiwai pergumulan masyarakat yang diwakilinya.
Mengenai kapabilitas mengacu pada penguasaan kemampuan teknis, anggota MRP tidak cukup berbekal status sebagai seorang wakil masyarakat, tetapi harus memiliki kemampuan-kemampuan berikut ini :
  1. Memahami dengan baik masalah, tantangan dan peluang pembangunan orang-orang asli Papua dalam kaitannya dengan konteks sosial-politik lokal, nasional dan global, sehingga mampu dengan seksama menguji Rancangan-Rancangan Perdasus yang dimasukkan oleh DPRP dan Gubernur. Hanya dengan memiliki kemampuan seperti ini MRP dengan tepat dan taktis menerima, menolak, atau meminta Rancangan Perdasus yang dimasukkan itu diperbaiki.
  2. Memiliki kemampuan berdiplomasi dan berintegritas, terutama ketika harus membahas hal-hal sensitif, seperti soal lambang-lambang Provinsi Papua (bendera dan lagu), penyelesaian masalah-masalah HAM, klarifikasi sejarah Papua dalam NKRI, perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak masyarakat adat, perlindungan HAM, pelaksanaan kewenangan-kewenangan pemerintah pusat di Papua dengan kekhususan, dan sebagainya.
  3. Mampu untuk memahami arti dan implikasi angka-angka yang tertera dalam rancangan anggaran yang diajukan oleh DPRP dan Gubernur, terutama untuk memastikan bahwa rancangan anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, antara lain adalah untuk memberdayakan status sosial-ekonomi dan memantapkan kebudayaan orang-orang asli Papua, serta penyelesaian berbagai masalah di waktu lalu.
  4. Mampu untuk mendengarkan, menampung dan mengolah masukan, saran, keluhan, bahkan protes yang disampaikan oleh para konstituen untuk diteruskan ke pihak-pihak yang berkompeten, dan memastikan bahwa hal-hal tersebut benar-benar ditindaklanjuti. Selain itu, setiap anggota MRP harus mampu pula untuk menjelaskan dengan baik dan benar setiap keputusan yang diambil sehingga rakyat sungguh-sungguh merasa bahwa suara mereka telah didengar, dan bahwa mereka secara substansial dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.
  5. Selain persyaratan representasi dan kapabilitas, maka kualifikasi terakhir yang harus dimiliki oleh setiap anggota MRP adalah integritas diri yang kokoh. Rakyat Papua menginginkan para anggota MRP bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Agus Sumule, 2003 : 82 – 84).

Alat Kelengkapan MRP terdiri dari :

  1. Pimpinan;
  2. Kelompok Kerja-Kelompok Kerja; dan
  3. Dewan Kehormatan.

Kelompok Kerja merupakan alat kelengkapan MRP untuk menagani bidang adat, perempuan dan agama. Kelompok Kerja MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua terdiri atas :

  1. Kelompok Kerja Adat, yang mempunyai tugas memeberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli;
  2. Kelompok Kerja Perempuan, yang mempunyai tugas melindungi dan memperdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender; dan
  3. Kelompok Kerja Keagamaan, mempunyai tugas memantapkan kerukunan hidup antara umat beragama.
Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Dalam rangka melindungi hak-hak penduduk asli Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP. Kewenangan yang dimaksud hanya terbatas pada pertimbangan/ konsultasi yang terkait dengan masalah "keaslian" bakal calon Gubernur sebagai orang Papua dan "moral" dari pribadi yang bersangkutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua dilakukan oleh DPRP. Calon gubernur dan wakil gubernur harus mendapat pertimbangan dari MRP, artinya pemilihan tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, tetapi dilakukan oleh DPRP. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tatacara pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua berdasarkan pada 3 (tiga) aturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus mendapat persetujuan dari MRP dan dipilih oleh rakyat secara langsung.
  2. Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur. Perdasus diadakan dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 76 tentang "pemekaran Provinsi menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa datang". Dengan demikian pemekaran wilayah haruslah memperhitungkan faktor adat dan sosial budaya dari orang asli Papua. Hak-hak itu antara lain, hak ulayat, hak dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan potensi sosial budaya sehingga pemekaran tidak menyalahi kesatuan-kesatuan wilayah sosial-budaya dan adat.
  3. Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hak-hak itu adalah hak ulayat, hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, seperti hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya.
  4. Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kewenangan ini dimaksudkan untuk menciptakan Papua yang damai sebagai perwujudan dari komitmen semua komponen masyarakat di provinsi ini.
    (5) Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/ Kota dan Bupati/ Walikota mengenai hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) mempunyai kekuasaan dan otoritas politik atau political power and authority di samping kewenangan moral atau moral authority dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. Political power and authority yang dimiliki Majelis Rakyat Papua (MRP) terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) sub a dan sub b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yaitu diwujudkan dalam bentuk pertimbangan dan persetujuan terhadap usul DPRP tentang bakal calon Gubenur dan Wakil Gubernur dan calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, serta terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur. Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sangat menentukan dalam interelasi dengan DPRP dan Gubernur Papua yang menyangkut calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon anggota MPR-RI serta Rancangan Perdasus. Dengan demikian, keputusan MRP berarti harus berlaku dan diikuti. Ketentuan ini juga berlaku dalam implementasi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemekaran Provinsi Papua.
Sementara itu, pengawasan checks and balances terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak secara eksplisit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sehingga tidak ada kekuasaan dan otoritas lain di Papua yang secara langsung dapat meminta pertanggungjawaban Majelis Rakyat Papua (MRP). Pengawasan dan pertanggungjawaban Majelis Rakyat Papua (MRP) bersifat built-in control dalam MRP dan berlangsung di antara sesama anggota MRP. Political power and authority yang dimiliki Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) dapat dilihat pada kasus pemekaran Provinsi Papua (kasus Provinsi Irian Jaya Barat). Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagai lembaga representasi kultural dan sosial orang asli Papua, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, memfasilitasi terselenggaranya rekonsiliasi rakyat Papua untuk menyelesaikan Irian Jaya Barat (Irjabar). Rekonsiliasi melibatkan semua komponen masyarakat Papua dari Radja Ampat sampai Mappi, baik tokoh agama, perempuan dan adat terutama mereka yang saling berbeda
pendapat mengenai Irjabar.
Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan komunikasi dengan DPRP dan DPRD Irjabar, dengan dibantu tim (dari Perguruan Tinggi atau lembaga independen lain yang dianggap memiliki kapabilitas dan kredibilitas di mata masyarakat Papua) yang telah terlibat sejak awal dalam proses lahirnya UU Otonomi Khusus. Setelah melalui Paripurna Istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyetujui rekomendasi MRP (Majelis Rakyat Papua) soal Provinsi Irjabar bahwa pemekaran Provinsi Papua harus dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan menolak keberadaan Provinsi Irjabar.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ditetapkan dalam Keputusan Nomor : 05/DPRP/2006 tertanggal 17 Februari yang terdiri dari 2 poin mendasar. Pertama, pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Irjabar atau nama lain, belum saatnya dilakukan dan apabila pemekaran dilakukan di Provinsi Papua harus berdasarkan Pasal 76 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kedua, apabila pemerintah pusat tetap melaksanakan pemekaran Provinsi Irjabar atau nama lain di luar ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atas nama rakyat Papua akan mengadakan rapat Paripurna untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Majelis Rakyat Papua (MRP) merekomendasikan tujuh syarat pemekaran, yakni pemekaran tidak berimplikasi pada penambahan jumlah satuan militer, tidak mengakibatkan meningkatnya arus migrasi dari daerah lain ke Papua secara tidak terkendali dan tetap menjamin Papua sebagai satu kesatuan budaya, sosial dan ekonomi. Kesatuan budaya, sosial dan ekonomi dijamin melalui pemberlakuan ketentuan hukum bahwa di tanah Papua hanya ada satu lembaga representasi kultural, yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP). Pemekaran provinsi harus menjamin adanya kemajuan bagi orang Papua secara signifikan dalam kurun waktu pemberlakukan Undang-Undang Otonomi Khusus, dan pemekaran harus membawa dampak pada peningkatan jumlah penduduk asli Papua secara signifikan selama masa pemberlakuan Otonomi Khusus, yakni tiga kali dari jumlah penduduk asli Papua saat ini.
Selain built in control di dalam Majelis Rakyat Papua (MRP), pengawasan terhadap kinerja MRP juga dapat dilakukan oleh masyarakat. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan pemekaran, Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar konsultasi publik di Kabupaten/ Kota di Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar). Sesuai pernyataan anggota MRP, ada kecenderungan masyarakat Irjabar menolak keberadaan provinsi itu. Hal itu menyebabkan kelompok tertentu di Irjabar melakukan perlawanan dengan cara melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat.
Sampai saat ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua belum memutuskan keberadaan Provinsi Irjabar yang berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pemerintah Pusat masih mempelajari rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam penyelesaian pemekaran wilayah Papua itu bahwa pemekaran di Provinsi Papua harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

E. PENUTUP

Berdasarkan tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP), dapat dikatakan bahwa apabila tidak ada Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mempunyai kewenangan dalam melindungi hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kehidupan kerukunan hidup beragama, maka tidak ada Otonomi Khusus Papua.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua adalah lembaga yang menentukan penyelenggaraan dan eksistensi Otonomi Khusus di Papua. Hal ini karena Majelis Rakyat Papua (MRP), dilihat dari prinsip dasar pemerintahan, mempunyai posisi tertentu dan khas serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak maksudkan sebagai super body atau lembaga yang mempunyai kekuasaan sangat tinggi. Tujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah memberikan kontribusi dalam proses pembangunan di Papua dengan memperhatikan nilai-nilai yang ada di Provinsi Papua.

REFERENSI

Agus Sumule. 2003. Satu Setengah Tahun Otsus Papua Refleksi dan Prospek. Manokwari : Penerbit Yayasan ToPanG.
Bagir Manan. 2002. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta : FH-UII.
__________. 1994. Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut Undang-undang Dasar 1945. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Barnabas Suebu. 2003. Otonomi Khusus Papua, Masalah dan Prospek. Jakarta.
Direktorat Organisasi Internasional Departemen Luar Negeri. 1998. Sejarah Kembalinya Irian Jaya ke Pangkuan Republik Indonesia. Jakarta.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah. 2006. Penyelesaian Masalah Papua Melalui Terobosan Perundang-Undangan Dan Kebijakan. Bogor.
Hanif Nurchholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Grasindo.
Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta : Kata Hasta Pustaka.
Tim Bentukan Gubernur Propinsi Papua. 2001. Pokok-Pokok Pikiran Yang Melatarbelakangi Penyusunan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua Dalam Bentuk Wilayah Berpemerintahan Sendiri. Jayapura.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua
Kompas Cyber Media. 23 Desember 2004. Presiden Bentuk Majelis Rakyat Papua.
Kumpulan Informasi Papua @ InfoPapua.com – Pilkada di Papua. 26 Februari 2005.
Suara Pembaharuan. 23 Pebruari 2006. Albert Hasibuan dalam artikel MRP dan Otonomi Khusus Papua.
Suara Merdeka Papua @ PAPUAIndependent.com – MRP Perlu Fasilitasi Rekonsiliasi Papua Soal Irjabar. 13 Februari 2006.
Suara Merdeka Papua @ PAPUAIndependent.com – IJB Diminta Dikembalikan ke UU Otsus, Jika Dipaksakan, DPRP Ancam Kembalikan Otsus ke Pemerintah Pusat. 19 Februari 2006.
Suara Merdeka Papua @ PAPUAIndependent.com – IJB Gagal Diputuskan. 21 Februari 2006.
Suara Merdeka Papua @ PAPUAIndependent.com – Pro-Kontra Irjabar : MRP Menyimpang dari Komitmen. 8 Maret 2006.

Read More......

Kedudukan Warga Keturunan Tionghoa dalam Hukum Kewarganegaraan

IMPLIKASI
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN HUKUM KEWARGANEGARAAN TERHADAP KEDUDUKAN WARGA KETURUNAN TIONGHOA
DI INDONESIA


A. Pendahuluan

Salah satu unsur yang paling hakiki dalam suatu negara adalah warga negara. Warga negara adalah anggota negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hubungan antara negara dan warga negara ini perlu diatur dalam suatu aturan hukum. Undang-Undang Dasar hanya bersifat pokok, sehingga perlu adanya aturan organik untuk mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Pengaturan hubungan antara negara dan warga negara di dalam undang-undang sangat penting karena hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta kedudukan warga negara akan diatur lebih jelas.



Aturan hukum yang pernah mengatur tentang hubungan antara negara dan warga negara di Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian dan perkembangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Namun undang-undang ini menunjukkan beberapa kelemahan yaitu tidak memenuhi unsur filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Secara filosofis, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 belum sejalan dengan falsafah Pancasila karena bersifat diskriminatif dan kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antara warga negara. Secara yudiris, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah UUDS Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali lagi ke UUD 1945. Pada saat ini, UUD 1945 juga telah mengalami beberapa kali amandemen untuk lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warganegara. Secara sosiologis, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Salah satu sifat diskriminatif Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah perlakuan terhadap warga keturunan Tionghoa, yang mensyaratkan menyertakan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) untuk mengurus paspor atau dokumen sipil lainnya. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) ini telah melanggar hak seseorang untuk mendapatkan pengakuan yang sama sebagai warga negara Indonesia, padahal banyak hal-hal positif yang dimiliki warga keturunan Tionghoa sebagai warga negara Indonesia.
Pemain bulutangkis dari generasi Tan Joe Hoek sampai ke generasi Chandra Wijaya, Susi Susanti, Haryanto Arbi, Verawati Fajrin, Hendrawan, dan atlet lainnya adalah warga keturunan Tionghoa yang telah mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional, namun mereka tetap wajib menyertakan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) atau Surat Pernyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (SMKK-RRT) dalam berbagai urusan yang terkait dengan kewarganegaraan, sedangkan warga negara yang bukan keturunan cukup menyertakan KTP atau akte lahir (Libertus Jehani dan Atanasius Harpen, 2006 : 3). Pasangan pemain bulu tangkis nasional peraih emas Olimpiade Barcelona 1992, Alan Budikusumah dan Susi Susanti pernah mengeluhkan proses administrasi pengurusan paspor yang berbelit-belit, padahal mereka harus mewakili Indonesia menjadi pembawa obor Olimpiade Athena Yunani. Masalah Alan Budikusumah dan Susi Susanti ini baru dapat diselesaikan setelah diadukan ke Presiden (Suhirlan A dan Azanul Arif, 2006).
Pada saat ini, masalah kewarganegaraan di tanah air sudah memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kembali mempertegas komitmen menyangkut penghapusan diskriminasi antara warga pribumi dan nonpribumi (warga negara turunan) ditengah-tengah masyarakat maupun pemerintahan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjadi payung hukum untuk menghapus semua bentuk diskriminasi. Secara hukum tidak alasan bagi para petugas untuk memberlakukan peraturan-peraturan lama yang bertentangan dengan Undang-Undang ini. Namun seringkali pelaksanaan suatu aturan hukum tidak seperti yang diamanatkan oleh aturan hukum tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka cukup beralasan untuk mengambil tema tentang Implikasi Perkembangan Kebijakan Hukum Kewarganegaraan terhadap Kedudukan Warga Keturunan Tionghoa di Indonesia.

B. Negara dan Warga Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata state, staat, etat diambil dari kata bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung adanya unsur dalam sebuah negara, yaitu masyarakat (rakyat), wilayah (daerah), dan pemerintah yang berdaulat. Menurut Roger H. Soltau, negara didefinisikan sebagai alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalann bersama, atas nama masyarakat (Azyumardi Arza, 2003 : 41 – 42).
Menurut Harold J. Laski, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih tinggi daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat, sedangkan Robert M. Mac Iver, negara diartikan sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Istilah warganegara merupakan terjemahan dari istilah dalam Bahasa Belanda yaitu staatsburger. Dalam pengertian yang sama, dalam Bahasa Inggris dikenal istilah citizen (Soetandjo Wignjosoebroto, 2002 : 495).
Warganegara adalah pendukung negara, sedangkan rakyat adalah masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai obyek pengaturan dan penataan oleh negara, mempunyai ikatan kesetiakawanan, dan kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara. Secara singkat pengertian rakyat dilawankan dengan pengertian penguasa. Ditambahkan oleh Harsono bahwa istilah warganegara tidak menunjuk kepada obyek yang sama dengan istilah penduduk (Harsono, 1992 : 1). Dalam hal ini warganegara Indonesia belum tentu penduduk Indonesia. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan. Warganegara Indonesia ada yang penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Sebaliknya, penduduk Indonesia ada yang warganegara Indonesia dan ada yang orang asing.
Perbedaan antara kelompok warganegara dengan orang asing terletak pada hubungan yang ada antara negara dengan masing-masing kelompok tersebut. Hubungan antara negara dengan warganegara lebih erat daripada hubungan antara negara dengan orang asing (Harsono, 1992 : 2). Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Yamin, bahwa pembagian penduduk menjadi warganegara dan orang asing sangat penting karena adanya beberapa hak dan kewajiban yang hanya dapat dimiliki oleh warganegara Indonesia, sedangkan hak dan kewajiban penduduk yang bukan warganegara adalah dalam beberapa hal terbatas (Muhammad Yamin, 1982 : 115). Dalam hal ini, untuk warganegara dapat diberikan hak, antara lain : pertama, hak-hak yang mempengaruhi penentuan jalan yang akan ditempuh oleh negara, antara lain hak untuk memilih dan dipilih dan hak untuk diangkat dalam jabatan terpenting suatu negara. Sementara itu, kepada orang asing tidak diperbolehkan turut serta dalam pemilihan umum baik dengan menggunakan hak pilih atau dengan mencalonkan diri supaya terpilih (actief en passief kiresrecht). Kedua, perlindungan yang dapat diberikan oleh suatu negara terhadap warganya antara lain perlindungan diplomatik. Perlindungan diplomatik di luar negeri hanya diberikan kepada warganegara. Pemberian perlindungan ini dipandang sangat penting sehingga pernah dianggap sebagai salah satu syarat, terutama untuk kewarganegaraan. Ketiga, hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk hak untuk mendapatkan pengajaran.
Status kewarganegaraan juga akan membawa implikasi adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, maupun pengampuan. Hal ini dapat terjadi karena hukum kewarganegaraan hanya dibentuk dan diimplementasikan dalam kaitannya dengan status seseorang apabila berhadapan dengan negara (B. Hestu Cipto Handoyo, 2002 : 241 – 242).
C. Hukum Kewarganegaraan
Hukum kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan seperangkat kaidah yang mengatur tentang muncul dan berakhirnya hubungan antara negara dan warga negara. Dengan kata lain, hukum kewarganegaraan mempunyai ruang lingkup cara-cara memperoleh dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan (Koerniatmanto Soetoprawiro, 1996 : 9).
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan (Azyumardi Azra, 2003 : 75).
Dalam memperoleh kewarganegaraan dengan cara kelahiran dikenal adanya 2 (dua) asas, yaitu asas keturunan (ius sanguinis) dan asas tempat kelahiran (ius soli). Menurut ius sanguinis, seseorang adalah warganegara jika dilahirkan dari orang tua warganegara, sedangkan menurut ius soli, seseorang yang dilahirkan dalam wilayah suatu negara adalah warganegara dari negara tersebut. Asas ius sanguinis merupakan asas yang dapat memudahkan bagi adanya solidaritas. Namun demikian tidak semua negara menggunakan asas tersebut, sebab meskipun suatu negara mengatur kewarganegaraan berdasarkan persamaan keturunan, ikatan antara negara dengan warganegara dapat menjadi tidak erat jika warganegara tersebut tinggal lama di negara lain. Sementara itu, asas ius soli terutama digunakan oleh negara muda yang masih membutuhkan rakyat yang berasal dari pendatang. Di samping itu, ius soli cenderung digunakan oleh negara imigrasi di mana banyak orang asing pindah ke negara itu (Harsono, 1992 : 3).
Dari sisi perkawinan dikenal asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya, suami-isteri atau keluarga harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hokum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami maupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami-isteri. Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hokum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan seseorang di negara tersebut (Azyumardi Azra, 2003 : 76).
Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 (tiga), yaitu (1) unsur darah keturunan (ius sanguinis), (2) unsur daerah tempat kelahiran (ius soli), dan (3) unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
Di dalam unsur darah keturunan (ius sanguinis), kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraa seseorang, artinya jika orang dilahirkan dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Prinsip ini berlaku di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia. Di dalam unsur daerah tempat kelahiran (ius soli), daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Jika seseorang dilahirkan di dalam derah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia, kecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Prinsip ini juga berlaku di Inggris, Amerika, Perancis, dan Indonesia. Namun prinsip ini tidak berlaku di Jepang karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang. Di dalam unsur pewarganegaraan (naturalisasi), walaupun seseorang tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, ia dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini dikenal adanya pewarganegaraan aktif dan pewarganegaraan pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara, sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Azyumardi Azra, 2003 : 77).
Seseorang dapat memperoleh atau kehilangan status kewarganegaraan suatu negara dengan dua cara. Pertama, orang tersebut secara aktif berusaha untuk memperoleh atau melepaskan kewarganegaraannya, yang sering disebut sebagai sistem (stelsel) aktif. Sebaliknya, dapat terjadi bahwa seseorang memperoleh atau kehilangan status kewarganegaraannya tanpa berbuat apapun. Negara yang mempermaklumkan status baru dari orang yang bersangkutan tersebut. Cara ini sering disebut sistem (stelsel) pasif (Koerniatmanto Soetoprawiro, 1996 : 4).
Di dalam status kewarganegaraan, terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam suatu negara, sehingga muncul istilah apatride, bipatride, dan multipatride. Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan, sedangkan bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau sering dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewaganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan (Azyumardi Azra, 2003 : 78).
Apatride timbul apabila menurut peraturan-peraturan tentang kewarganegaraan, sesorang tidak dianggap sebagai warga negara. Sedangkan bipatride timbul apabila menurut peraturan-peraturan kewarganegaraan dari berbagai negara, seseorang dianggap sebagai warga negara oleh negara-negara yang bersangkutan (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988 : 295).
D. Sejarah Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia
Setelah masa kemerdekaan, Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia telah mengalami tiga kali pergantian yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, dan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946
Sesuai dengan Pasal 26 UUD 1945, pada tanggal 10 April 1946 diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 yang mengatur tentang Kewarganegaraan dan Kependudukan Republik Indonesia. Undang-Undang ini berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang pertama ini, kewarganegaraan Indonesia bisa didapatkan oleh :
  1. orang Indonesia asli dalam wilayah Negara Indonesia;
  2. orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas, tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir, bertempat kedudukan, dan berkediaman dalam wilayah Negara Indonesia; dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud lahir, bertempat kedudukan, dan berkediaman yang paing akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun atau telah kawin;
  3. orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi;
  4. anak yang sah, disahkan, atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
  5. anak yang lahir dalam jangka watu tiga ratus hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meningal dunia;
  6. anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
  7. anak yang diangkat secara sah oleh warga negara Indonesia;
  8. anak yang lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya ataupun ibunya tidak diakui secara sah;
  9. anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.

Pada dasarnya Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1936 menyatakan ada 4 (empat) cara untuk menjadi warga negara Indonesia. Pertama, untuk penduduk asli secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Kedua, penduduk yang sudah lebih dari lima tahun dan tidak pernah menyatakan diri menolak kewarganegaraan Indonesia adalah warga negara Indonesia. Ketiga, semua keturunan dari cara pertama dan cara kedua tersebut. Keempat, orang asing yang mendaftarkan diri untuk menjadi warga negara Indonesia (Benny D. Setianto, 2003 : 146).

Undang-Undang ini pada prinsipnya menganut asas ius soli. Penduduk Indonesia secara pasif memperoleh status warga Negara Indonesia. Namun bagi mereka yang tidak menghendaki status tersebut, diperkenankan untuk menggunakan hak repudiasinya dengan mengajukan pernyataan secara tertulis menolah kewarganegaraan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 (Koerniatmanto Soetoprawiro, 1996 : 28). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 menambahkan ketentuan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dengan : badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah Negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 kemudian menegaskan bahwa seorang warga negara Indonesia tersebut pada Pasal 1 sub b, yang mempunyai kewarganegaraan dari negara lain, dapat melepaskan kewarganegaraannya dari negara Indonesia dengan menyatakan keberatan menjadi warga negara Indonesia (CST. Kansil, 1992 : 38).

Perubahan dengan kedua Undang-Undang yang terakhir dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin menggunakan hak repudiasinya sampai tanggal 17 Agustus 1948. Sejak tanggal 17 Agustus 1948, penduduk Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Setiap orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia harus melalui proses pewarganegaraan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 (Koerniatmanto Soetoprawiro, 1996 : 28).

Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara

Kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 menjadi terganggu dengan adanya Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) pada tanggal 27 Desember 1949. Pada waktu itu terjadi penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat dan UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi RIS 1949. Penyerahan kedaulatan ini membawa konsekuensi pembagian warga negara antara Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia Serikat. Kedua negara harus dengan menentukan siapa saja yang menjadi warga negara masing-masing (Koerniatmanto Soetoprawiro, 1996 : 29). Pada tanggal 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS 1949 digantikan dengan UUDS 1950.

Pasal 144 UUDS 1950 menentukan bahwa sambil menunggu Undang-Undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia, yang warga negara Indonesia adalah mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan PPPWN dan mereka yang kebangsaannya tidak ditetapkan oleh PPPWN, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946. Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) menganut asas ius soli, karena baik bagi orang Indonesia asli, Arab, Cina, dan keturunan Belanda yang menjadi warga negara Indonesia ditentukan pertama bahwa mereka tersebut lahir atau telah bertempat tinggal untuk waktu tertentu di Indonesia (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988 : 300).

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958


Berdasarkan Pasal 5 UUDS 1950 pada tanggal 11 Januari 1958 diundangkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 62