Pendahuluan
Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, transportasi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis. Pentingnya transportasi tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan mobilitas ke seluruh sektor dan wilayah. Transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Laju pertumbuhan penduduk yang pesat, tingkat pertumbuhan ekonomi, berkembangnya perusahaan otomotif untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan transportasi, dan sebagainya menuntut tersedianya fasilitas jalan yang memadai. Menyadari pentingnya peranan transportasi, maka pemerintah daerah harus menata lalu lintas dan angkutan jalan menuju terciptanya ketertiban lalu lintas jalan. Hal ini diwujudkan dengan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Perkembangan Lalu Lintas di Kota Surakarta
Sistem jaringan jalan di Kota Surakarta terlihat masih bias/ kabur sehingga perlu dilihat faktor-faktor yang mempengaruhi sistem jaringan jalan seperti pola jaringan jalan, klasifikasi fungsi jalan, kondisi jalan, dan bangunan pelengkap jalan yang ada. Pola jaringan jalan yang ada di Kota Surakarta menyerupai papan petak catur (grid iron pattern) yaitu adanya jaringan jalan utama yang membentuk papan petak catur tempat bermuaranya jalan-jalan kecil. Pola tersebut menyebabkan jaringan jalan utama menampung arus yang cukup besar, sehingga sering menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
Klasifikasi jalan berdasarkan status jalan dibedakan atas jalan nasional, propinsi, kota, dan lingkungan. Adapun klasifikasi berdasarkan fungsi jaringan jalan di wilayah kota Surakarta dibedakan atas jalan arteri, kolektor, dan lokal. Berdasarkan status pembinaan jalan di Kota Surakarta memiliki panjang : (1) jalan nasional : 13,15 km; (2) jalan propinsi : 16,33 km; (3) jalan kota : 204,32 km; dan (4) jalan lingkungan : 471, 54 km.
Kondisi fisik jalan di wilayah Kota Surakarta sebagian besar telah mencapai umur rencana dan tidak mantap di dalam melayani arus lalu lintas. Konstruksi jalan berupa jalan aspal sepanjang 512,20 km atau sebesar 66,83 % dari seluruh jalan yang ada dan jalan dalam kondisi baik sepanjang 420, 85 km atau 59, 65 % dari seluruh jalan yang ada. Jalan arteri/ utama dengan lebar di atas 12 meter masih sedikit, yang terbanyak adalah jalan dengan lebar 5 – 10 meter serta untuk jalan lingkungan dengan lebar rata-rata 3 – 5 meter.
Bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan yang ada di Kota Surakarta adalah berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, halte, trotoar, dan parkir. Rambu-rambu lalu lintas terdapat sepanjang jalan utama seperti Jalan Slamet Riyadi, Dr. Suharso, Tentara Pelajar, Kolonel Sutarto, Urip Sumoharjo, Ir. Sutami, Basuki Rahmat, Kolonel Sugiono, dan Adisucipto. Marka jalan dan lampu lalu lintas yang ada di Kota Surakarta belum optimal dalam mendukung mobilitas penduduk dalam melakukan aktivitas. Halte terdapat pada sepanjang jalan utama atau tempat-tempat tertentu dekat dengan pusat kegiatan perkotaan, tetapi penempatannya kurang merata.
Trotoar yang ada belum berfungsi dengan baik dan masih banyak digunakan oleh Pedagang Kaki Lima. Pada tahun 2004, Pedagang Kaki Lima di Kota Surakarta berjumlah 3,834 (Badan Perencanaan Daerah, 2005 : 184). Pada tahun 2002, Pedagang Kaki Lima berjumlah 3,390 (Kantor PKL Kota Surakarta, 2002 : 1). Jadi, dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, jumlah Pedagang Kaki Lima telah mengalami kenaikan sebesar 444 tempat usaha. Keberadaan trotoar di Kota Surakarta masih belum merata di setiap jaringan jalan. Fasilitas parkir yang tersedia sebagian besar menggunakan bahu jalan untuk parkir. Hal ini menyebabkan lebar manfaat jalan menjadi berkurang dan menurunkan kapasitas jalan. Kondisi ini dapat dilihat pada jaringan jalan-jalan utama seperti jalan Slamet Riyadi, Kolonel Sutarto, Urip Sumoharjo, Ir. Sutami, dan Kolonel Sugiono, dan ruas jalan lainnya (Propeda Kota Surakarta Tahun 2002 – 2005).
Pada saat ini kawasan perbelanjaan di Kota Surakarta berkembang dengan cepat sehingga mempengaruhi pola perjalanan yang berakibat pada perubahan lalu lintas. Perkembangan kawasan perbelanjaan ini juga menyebabkan munculnya juru parkir liar dan kondisi APILL (Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas) berupa traffic light di Kota Surakarta sebagian besar sudah tidak berfungsi dengan normal.
Pembangunan Solo Grand Mall yang diperuntukkan bagi pusat swalayan secara langsung akan menjadikan suatu tarikan perjalanan baru di Kota Surakarta yang secara langsung akan mempengaruhi pola perjalanan yang berakibat pada perubahan kondisi lalu lintas. Perubahan ini akan berdampak luas pada kawasan sekitar, khususnya pada ruas-ruas jalan dan persimpangan baik yang dikendalikan dengan APILL, prioritas (give-way junction), bundaran (roundabout junction), persimpangan yang tidak dikendalikan (uncontrolled junction), sehingga kinerja ruas jalan maupun persimpangan secara otomatis akan menurun.
Langkah yang harus segera diambil adalah bertujuan untuk mengontrol peningkatan arus lalu lintas pada kawasan tersebut dalam usaha mencapai keseimbangan antara aksesibilitas, pergerakan kendaraan, dan kondisi lalu lintas yang baik.
Kewenangan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Solo Grand Mall
Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Sebagai Unsur Pelaksana Pemerintah Kota Surakarta di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Secara formal yang mendasari pendirian Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang lalu lintas angkutan jalan adalah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Pemerintah Kota Surakarta. Pedoman kerja Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Uraian Tugas Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kota Surakarta. Dasar pemikiran dibentuknya Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang semakin meningkat berdasarkan kewenangan yang ada di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri dalam rangka otonomi daerah. Uraian tugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta secara umum adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan tata usaha dinas;
- Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
- Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta bimbingan keselamatan dan ketertiban lalu lintas;
- Pengaturan angkutan orang dan angkutan barang;
- Pembinaan usaha sarana dan prasarana teknis kendaraan dan bengkel;
- Penyelenggaraan uji kendaraan;
- Penyelenggaraan penyuluhan;
- Pembinaan jabatan fungsional;
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Susunan organisasi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Bagian Tata Usaha
- Sub Dinas Bina Program
- Sub Dinas Lalu Lintas
- Sub Dinas Angkutan
- Sub Dinas Teknik Sarana dan Prasarana
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Perparkiran
- Kelompok Jabatan Fungsional
Visi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta adalah terwujudnya lalu lintas angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, dan nyaman serta efesien yang mampu memadukan moda transportasi sebagai pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan sektor transportasi yang berwawasan lingkungan di Kota Surakarta, sedangkan misi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Surakarta adalah :
- Menyelenggarakan transportasi yang handal, terpadu, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat guna meningkatkan mobilitas orang, barang, dan jasa;
- Mewujudkan moda transportasi yang memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan;
- Menyelenggarakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta bimbingan keselamatan dan ketertiban lalu lintas;
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sektor transportasi.
Tujuan yang hendak dicapai oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Pemerintah Kota Surakarta yang mengacu pada visi dan misi adalah sebagai berikut :
- Tersedianya alat angkutan sesuai kebutuhan pemerataan distribusi orang, barang, dan jasa.
- Meningkatkan kesadaran wajib uji untuk melaksanakan uji kendaraan.
- Lancarnya lalu lintas.
- Terwujudnya kawasan tertib lalu lintas
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Solo Grand Mall
Untuk keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota Surakarta melakukan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Dasar Hukum dalam melakukan kewenangan ini adalah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta. Rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan; pembangunan; pengadaan; pemasangan; dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, sedangkan manajemen lalu lintas meliputi kegiatan :
- Kegiatan perencanaan lalu lintas, meliputi :
- inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan;
- penetapan tingkat pelayanan ruas jalan;
- perumusan pemecahan permasalahan lalu lintas.
- Pengaturan lalu lintas, meliputi :
- penetapan jaringan transportasi jalan daerah;
- penetapan kinerja jaringan jalan daerah untuk jaringan jalan yang baru dibangun dan peningkatan pelayanan jalan yang telah ada;
- penetapan jaringan trayek angkutan penumpang umum;
- penetapan rencana angkutan dalam berbagai moda;
- penetapan jaringan lintas angkutan jalan;
- penetapan rencana kebutuhan terminal penumpang dan terminal barang;
- penetapan lokasi terminal lokal;
- penetapan kecepatan maksimum pada jalan tertentu;
- penetapan rambu, papan tambahan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan;
- penetapan lokasi dan pengelolaan tempat penyeberangan;
- penetapan lokasi pemberhentian (halte) bagi angkutan umum;
- penetapan pengaturan sirkulasi lalu lintas dalam wilayah kota;
- penetapan pembatasan lalu lintas pada jalan-jalan tertentu;
- penetapan pangkalan taksi;
- mengusulkan rencana lokasi untuk jaringan jalan negara dan jalan propinsi serta jaringan trayek AKDP/ AKAP kepada Menteri dan Gubernur;
- mengusulkan penunjukan lokasi terminal kepada Menteri dan Gubernur untuk ditetapkan sebagai terminal tertunjuk AKAP dan terminal tertunjuk AKDP.
- Pengawasan dan pengendalian lalu lintas, dilakukan dengan cara :
- pemberian rekomendasi penggunaan jalan untuk keperluan tertentu selain untuk kepentingan lalu lintas;
- pemberian rekomendasi pembangunan atau pengembangan suatu kawasan kegiatan yang menimbulkan tarikan dan bangkitan perjalanan;
- pemberian rekomendasi bagi kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang yang beroperasi melalui jalan yang tidak sesuai peruntukkannya maupun batas erat muatannya;
- kegiatan pengawasan laik jalan di jalan dan di terminal;
- pemantauan dan penilaian pelaksanaan kebijakan lalu lintas;
- tindakan korektif atas pelaksanaan kebijakan terhadap kegiatan pengaturan lalu lintas;
- pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijakan terhadap kegiatan pengaturan lalu lintas;
- pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan lalu lintas.
Di dalam melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas ini, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan melakukan pendataan rambu, marka, dan shelter; memasang rambu lalu lintas dan mengevaluasi efektifitas rambu yang sudah ada; memperbaiki, memelihara, dan pengadaan traffic light dan warning light; pengadaan RPPJ (Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan) dan perawatan RPPJ yang sudah ada; pembangunan halte atau shelter, bekerjasama dengan Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Tata Kota, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk pengadaan RPPJ fasilitas publik.
Dalam rangka mewujudkan ketertiban lalu lintas jalan. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan mengadakan operasi P3L (Pengendalian, Pengaturan, dan Pengawasan Lalu Lintas). Untuk melaksanakan P3L (Pengendalian, Pengaturan, dan Pengawasan Lalu Lintas), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan membentuk tim patroli. Pelaksanaan P3L (Pengaturan, Penertiban, dan Pengendalian Lalu Lintas) juga merupakan alat bagi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam melakukan sosialisasi peraturan lalu lintas secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi peraturan lalu lintas oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan lebih banyak dilakukan di lapangan melalui pelaksanaan P3L tersebut. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui pembinaan terhadap awak kendaraan angkutan umum terhadap kesadaran tertib lalu lintas di jalan. Pembinaan ini dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan bekerjasama dengan ORGANDA selaku organisasi pengusaha angkutan umum untuk tetap memberikan pengertian kepada awak angkutan umum dalam melaksanakan tertib dan disiplin lalu lintas.
Untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang dapat melalui jalan kota dan untuk ketertiban lalu lintas, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan mengawasi pelaksanaan penetapan kelas jalan, JBB (jumlah berat beban) kendaraan dan waktu yang diijinkan dan atau dilarang untuk melalui jalan kota, serta memberikan rekomendasi. Pemberian rekomendasi bagi kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang yang beroperasi melalui jalan yang tidak sesuai peruntukkannya maupun batas berat muatannya disebut dengan dispensasi melalui jalan kota. Truk gandeng dan tronton tidak diberikan ijin dispensasi melalui jalan kota kecuali angkutan bahan bakar, bahan pokok, kendaraan jenis tertentu, dan kendaraan yang memuat barang yang tidak dapat pecah. Kendaraan dengan JBB lebih dari 4.500 kg dikenakan wajib dispensasi melalui jalan kota kecuali untuk kepentingan sosial, wisata, dan dinas. Pemberian ijin dispensasi melalui jalan kota bagi kendaraan dengan JBB 9.001 kg ke atas diberikan untuk penggunaan di luar jam 06.00 – 18.00 WIB.
Perkembangan kawasan perbelanjaan pada saat ini menyebabkan munculnya tempat parkir yang mengganggu ketertiban lalu lintas jalan dan juga menyebabkan munculnya juru parkir liar. Di dalam penertiban tempat parkir, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan melibatkan paguyuban pengelola parkir di Surakarta. Untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan memberikan penyuluhan kepada juru parkir melalui paguyuban pengelola parkir di Surakarta. Kerjasama antara Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan paguyuban ini sekaligus mengurangi permasalahan munculnya juru parkir liar. Di dalam mengatasi permasalahan munculnya juru-juru parkir liar, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan juga bekerjasama dengan Polresta, DENPOM IV/4, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Pengadilan Negeri Surakarta melalui operasi gabungan. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan bekerjasama dengan Polresta, Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Pengadilan Negeri Surakarta karena operasi penertiban secara preventif yang dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan selama ini dinilai kurang berhasil dan tidak menimbulkan efek jera terhadap para juru parkir liar. Bentuk kerjasama ini adalah dengan adanya kebijakan untuk memasukkan tindakan yang dilakukan oleh para juru parkir liar ke dalam tindak pidana ringan (tipiring) sehingga juru parkir liar ini akan melalui pemeriksaan di pengadilan.
Dalam rangka menghindarkan terjadinya dampak negatif lalu lintas, Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) pada pembangunan kawasan tertentu. Analisis Dampak Lalu Lintas meliputi kegiatan analisis sistem kegiatan yang direncanakan; perhitungan dan perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan; analisis kebutuhan pelayanan angkutan; analisis dampak lalu lintas terhadap jaringan jalan yang secara langsung dipengaruhi; rencana penanggulangan dan atau pengelolaan dampak.
Analisis Dampak Lalu Lintas dibuat oleh badan atau perorangan yang akan membangun pusat kegiatan. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan melakukan penilaian dan merekomendasikan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dan menjadi syarat dikeluarkannya perijinan lokasi pendirian pusat kegiatan tersebut. Beberapa jenis guna lahan/ kawasan yang terlebih dahulu diperlukan studi Analisis Dampak Lalu Lintas dalam proses pembangunannya, meliputi : permukiman; apartemen; pusat pertokoan dan/ atau perdagangan; pusat perkantoran/ pemerintahan; pusat perbelanjaan; toko swalayan/ supermarket; hotel; rumah sakit; universitas/ sekolah; kawasan industri; restaurant; terminal; pelabuhan/ bandara; stadion; tempat ibadah.
Kewajiban melakukan studi Analisis Dampak Lalu Lintas tergantung pada bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh pengembangan kawasan. Besarnya tingkat bangkitan lalu lintas tersebut ditentukan oleh jenis dan besaran peruntukkan lahan. Analisis Dampak Lalu Lintas untuk menilai apakah lalu lintas yang akan dibangkitkan oleh proyek pembangunan mengakibatkan tingkat pelayanan persimpangan dan ruas jalan di sekitar kawasan menjadi lebih rendah dari tingkat pelayanan rencana; apakah desain proyek dapat menampung parkir yang memadai atau sirkulasi untuk menampung lalu lintas mencukupi; apakah peningkatan lalu lintas atau desain jalan telah memenuhi aspek keselamatan; apakah proyek telah menyediakan fasilitas akses angkutan umum, pejalan kaki atau pemakai kendaraan tidak bermotor.
Salah satu pembangunan pusat perbelanjaan yang telah memberikan dampak yang sangat tinggi bagi lalu lintas di Kota Surakarta adalah pembangunan Solo Grand Mall (SGM). Pembangunan Solo Grand Mall ini belum diadakan studi ANDALALIN terlebih dahulu, sehingga tidak ada prediksi dan antisipasi yang nyata, apalagi Solo Grand Mall dibuka sebelum pembangunan diselesaikan. Perijinan pembangunan Solo Grand Mall hanya direkomendasikan oleh Kantor Lingkungan Hidup dengan mengeluarkan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan studi AMDAL, padahal pembangunan pusat perbelanjaan harus melalui studi ANDALALIN. Beberapa hal pokok yang terjadi di lapangan akibat pembangunan pusat perbelanjaan baru ini adalah sebagai berikut :
- Prasarana dan sarana lalu lintas mengalami degradasi fungsi (penurunan kinerja).
- Sistem jaringan dan manajemen lalu lintas sudah tidak berfungsi secara optimal karena kecenderungan perubahan lalu lintas yang bergerak menuju Solo Grand Mall.
- Beralih fungsinya jalan dan trotoar menjadi tempat parkir yang sangat mempengaruhi kinerja lalu lintas.
- Tingginya pergerakan orang yang menyusuri maupun menyeberang jalan dari dan menuju ke arah Solo Grand Mall belum diimbangi dengan prasarana lalu lintas sehingga meningkatkan kerawanan kecelakaan lalu lintas.
- Penurunan kinerja jalan dan persimpangan akibat terjadinya pembebanan lalu lintas tambahan yang bergerak menuju Solo Grand Mall. Beberapa ruas jalan dan persimpangan yang terganggu akibat dampak dari pembangunan Solo Grand Mall ini adalah Jalan Slamet Riyadi, Jalan Dr. Muwardi, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Sutowijoyo, Jalan Bhayangkara, Jalan Kebangkitan Nasional, Jalan Yosodipuro, Simpang Empat Gendengan, Simpang Stadion Sriwedari, Simpang Kota Barat, Simpang Bundaran Manahan, dan lain-lain.
- Tingginya angka pelanggaran lalu lintas pada pintu masuk dan keluar Solo Grand Mall yang kurang tahu pintu masuk parkir ke Solo Grand Mall, sehingga sering melanggar sistem akibat kurangnya rambu-rambu lalu lintas.
Sebelum mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan membuat kajian dampak pembangunan Solo Grand Mall terhadap lalu lintas kawasan Solo Grand Mall. Tujuan dari kajian tersebut adalah sebagai berikut :
- Memprediksi dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan Solo Grand Mall.
- Menentukan bentuk peningkatan/ perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru.
- Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/ perbaikan.
- Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan.
- Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekaya lalu lintas.
Beberapa ruas jalan dan persimpangan yang terganggu akibat dampak dari pembangunan Solo Grand Mall adalah :
- Ruas jalan
- Jalan Slamet Riyadi (Simpang Empat Gendengan sampai Simpang Tiga Sriwedari);
- Jalan Dr. Muwardi;
- Jalan Dr. Wahidin;
- Jalan Sutowijoyo;
- Jalan Bhayangkara;
- Jalan Kebangkitan Nasional; dan
- Jalan Yosodipuro.
- Persimpangan
- Simpang Gendengan (Simpang Empat bersinyal);
- Simpang Stadion Sriwedari (Simpang Tiga bersinyal);
- Simpang Kota Barat (Simpang Tiga bersinyal);
- Simpang Yosodipuro (Simpang Empat tidak dikendalikan);
- Simpang SMA Murni (Simpang Tiga prioritas); dan
- Simpang Bundaran Manahan.
Kebijakan awal yang dikeluarkan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membuat kondisi lalu lintas setelah pembangunan Solo Grand Mall sama dengan kondisi sebelum pembangunan, oleh karena itu diperlukan upaya-upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas. Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah :
- Pengoptimalan simpang yang terkena dampak dengan APILL (Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas). Sistem pengendalian persimpangan dengan APILL yang terkena imbas adalah Simpang Gendengan, Simpang Tiga Stadion Sriwedari, Simpang Kota Barat. Pada umumnya sistem tidak dapat lagi mengendalikan arus lalu lintas, karena lalu lintas yang ada bergerak ke arah Solo Grand Mall. Sistem APILL yang ada berumur kurang lebih 10 tahun dioptimalkan untuk melancarkan arus lalu lintas di persimpangan-persimpangan tersebut.
- Setting ulang APILL. Langkah pengoptimalan yang dilakukan adalah dengan mengubah setting APILL, mengubah waktu hijau, merah, dan kuning pada traffic light sehingga meminimalkan hambatan dan tundaan yang panjang akibat perubahan lalu lintas.
- Pemasangan rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan untuk memberi petunjuk, peringatan dan melarang pemakai jalan yang bergerak dari dan menuju Solo Grand Mall, antara lain : jalur lambat depan Solo Grand Mall berupa rambu larangan berhenti; Persilangan jalur kereta api di depan Solo Grand Mall berupa rambu peringatan adanya kereta api; Depan pintu masuk Solo Grand Mall berupa papan petunjuk parkir; Rambu berupa papan petunjuk parkir di dalam Solo grand Mall masih kosong atau sudah penuh; Rambu petunjuk ke arah jalan Sutowijoyo ke Selatan di depan kedua pintu keluar Solo Grand Mall sebelah Barat; Rambu larangan truk masuk dari Simpang 3 Jalan Rajiman – Jalan Sutowijoyo ke Utara arah Jalan Sutowijoyo; Rambu larangan mobil masuk mulai Simpang Jalan Duku – Jalan Sutowijoyo kecuali mobil angkutan barang menuju gudang Solo Grand Mall; Rambu larangan masuk bagi semua jenis kendaraan pada Jalan Sutowijoyo ke Utara mulai Simpang Jalan Sunan Kalijaga – Jalan Sutowijoyo.
- Pengadaan Zebra Cross bagi pejalan kaki yang akan menyeberang dari dan menuju Solo Grand Mall.
- Pengadaan lampu flashing di depan Solo Grand Mall (Selatan Jalan Slamet Riyadi) untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan.
- Untuk pengaturan arus lalu lintas angkutan barang, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan menerapkan sebagai berikut : Menuju lokasi gudang Solo Grand Mall, lewat dari Selatan (dari Jalan Rajiman diperbolehkan masuk Jalan Sutowijoyo) ke utara sampai dengan Simpang Empat Jalan Sutowijoyo – Jalan Sunan Kalijogo belok kanan menuju gudang Solo Grand Mall. Selesai bongkar muat keluar gedung Solo Grand Mall ke Barat menuju Simpang Empat Jalan Sutowijoyo – Jalan Sunan Kalijogo belok ke kiri ke Jalan Sutowijoyo. Dari Jalan Sutowijoyo ke arah Selatan sampai dengan Simpang Tiga Jalan Rajiman – Jalan Sutowijoyo untuk mengambil arah ke kiri atau ke kanan. Selama melakukan antrian untuk bongkar muat, mobil angkutan barang diwajibkan parkir pada tempat yang ditentukan yaitu pada Jalan Sutowijoyo, ruas jalan mulai Simpang Empat Jalan Sutowijoyo – Jalan Sunan Kalijogo sampai dengan Simpang Empat Jalan Sutowijoyo – Jalan Duku dengan sistem satu arah menghadap ke Utara pada sisi jalan sebelah Barat.
- Untuk pengaturan lalu lintas taksi di sekitar Solo Grand Mall, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan menerapkan taksi diperbolehkan masuk melalui pintu sebelah Timur menuju depan lobi Solo Grand Mall untuk mengangkut calon penumpang taksi setelah dipastikan ada calon penumpang yang akan naik dan telah menunggu di depan gerbang utama Solo Grand Mall.
- Untuk pengaturan becak dan parkir di luar Solo Grand Mall, bekerjasama dengan paguyuban becak dan karang taruna dari kampung sekitar Jalan Sutowijoyo.
Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Kota Surakarta
- Faktor Pendukung
- Koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
- Adanya pengawasan masyarakat terhadap hasil kerja instansi pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan masukan dalam rangka memperbaiki kinerja.
- Adanya Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta.
- Tersedianya lembaga diklat lalu lintas untuk mengembangkan sumber daya manusia.
- Adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Adanya dukungan Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Pusat.
- Bekerjasama dengan paguyuban becak dan karang taruna.
- Faktor Penghambat
- Masih terbatasnya sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas dibandingkan dengan pelayanan kinerja lalu lintas yang besar. Masih sedikitnya aparat Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Pemerintah Kota Surakarta yang mempunyai latar belakang pendidikan lalu lintas; khususnya di Sub Dinas Lalu Lintas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan pada sebagai pelaksana manajemen dan rekayasa lalu lintas. Tidak adanya anggaran untuk mengikuti Diklat Teknis tentang Lalu Lintas bagi aparat Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan.
- Perbedaan pendapat antar Dinas yang terkait, seperti perbedaan pendapat Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surakarta tentang AMDAL dalam rangka pemberian rekomendasi pembangunan.
- Terbatasnya anggaran baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengadaan sarana prasarana lalu lintas (APILL, Rambu RPPJ, Marka, Shelter, dan lain-lain).
- Terbatasnya sarana dalam melaksanakan tugas (kendaraan operasional) yaitu hanya satu mobil patroli dan satu mobil pengawalan.
- Kesadaran hukum masyarakat masih rendah, terbukti dengan pejalan kaki yang tidak menyeberang di zebra cross, becak yang di parkir di atas rel kereta api dan beroperasi di jalur utama, serta pengunjung yang parkir di depan Solo Grand Mall.
- Kurang optimalnya parkir di dalam Solo Grand Mall menyebabkan munculnya parkir liar.
- Tingginya angka pengangguran di Kota Surakarta yang juga mengakibatkan munculnya petugas parkir liar, sehingga menyebabkan keadaan semrawut.
- Prosentase pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan prasarana yang ada.
- Adanya Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar sekitar Solo Grand Mall yang dilindungi Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Penutup
Apabila kewenangan Pemerintah Kota Surakarta dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Solo Grand Mall sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas jalan belum efektif, maka ketertiban lalu lintas di Kota Surakarta tidak akan terwujud sehingga dapat menghambat pembangunan daerah. Apabila faktor-faktor penghambat pelaksanaan kewenangan tidak direduksi, maka faktor-faktor pendukung tidak dapat efektif mendukung terwujudnya ketertiban lalu lintas jalan di Kota Surakarta.
Referensi
Andi Mustari Pide. 1999. Otonomi Daerah Dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI. Jakarta : Gaya Media Pratama.
J. Kaloh. 2003. Kepala Daerah : Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Josef Riwu Kaho. 1991. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.
Riant Nugroho Dwidjowijoto. 2000. Otonomi Daerah : Desentralisasi Tanpa Revolusi. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
Sadu Wasistiono. 2003. Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung : Fokus Media.
Soehino. 2002. Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty.
_______________. 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : CV. Rajawali.
Solly Lubis. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung : Alumni.
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-2. Bandung : Alumni.
Syaukani, Afan Gaffar, dan Ryaas Rasyid. 2003. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Jakarta : Pustaka Pelajar.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Surakarta
Tim Penyusun. 1990. Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta : PT. Cipta Adi Pustaka.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Read More......